Bergaya Hidup Hedon, Perempuan Ini Ternyata Fasilator Peredaran Narkoba

Satresnarkoba Polres Pasuruan

banner 120x600

Pasuruan, cekpos.id – Bergaya hidup hedon, seorang perempuan asal Pasuruan ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, perempuan tersebut harus mendekam dalam sel tahanan setelah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada hari Jum’at (08/08/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, perempuan yang berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berinisial APH (25) asal Sidomukti, RT/RW : 006/005, Kel/Desa. Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

“Peran perempuan ini sangat penting dalam jaringan peredaran narkoba narkoba. Dia sebagai fasilator atau orang yang mempersiapkan segala sesuatu untuk memuluskan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan,” terang Iptu Yoyok, Sabtu (16/08/2025).

Dalam penangkapan terhadap APH, pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menagamankan barang bukti berupa 2 HP yang digunakan sebagai alat komunikasi, sebuah mobil Honda Brio warna Grey dengan No Pol L-1370-ES sebagai sarana untuk menyelundupkan narkoba dan sebuah ATM sebagai alat transaksi.

“Setiap selesai menajalankan tugasnya, APH mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Usai ditangkap, APH beserta barang buktinya ke Polres Pasuruan,” lanjut Iptu Yoyok.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak lepas dari kerja keras dan ketelitian. Dimana, keberhasilan menangkap perempuan berinisial APH itu merupakan hasil dari interograsi terhadap tersangka pengedar narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.

“Sebelumnya, kami berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba berinisial MA dan DA. Dari kedua tersangka ini, mencuat nama APH sebagai fasilatornya. Kami akan terus kembangkan hingga ke bandarnya. Semoga kami diberikan kemudahan dan kelancaran dalam setiap membongkar jaringan narkoba, khususnya yang terjadi di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

“Sesuai dengan perannya, APH akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *