Belum Menikmati Hasil Jackpot, Pelaku Kini Diamankan Polisi

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. pada hari minggu sekira pukul 20.30 telah mengamankan pelaku tindak pidana Judi Online.

Pelaku yakni, MS, 24 tahun bertempat tinggal di Bulaksari Surabaya. ditangkap di giras jalan Wonokusumo, tanggal 7 januari 2024.

Kapolsek krembangan Kompol Daryanto melalui kasih humas Iptu Suroto menjelaskan kronologis. Dimana anggota Reskrim Polsek krembangan mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di giras jalan Wonokusumo Surabaya.

”Selanjutnya anggota langsung bergegas mendatangi ke TKP yang dimana, anggota sudah mengantongi ciri-ciri pelaku.”

Melihat keberadaan pelaku di giras, anggota langsung melakukan penangkapan pada saat pelaku sedang asyik bermain judi online Star Like Princes.

Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan ternyata benar dan terbukti melakukan tindak pidana judi online sebagai uang taruhannya, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.

”Untuk barang bukti yang ditemukan yakni, 1(satu) buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam sebagai sarana tindak pidana judi online.”Tegasnya

Kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Ancamannya, kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dipenjara,” pungkasnya. (Fathur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *