Mojokerto, cekpos.id – Ulah tidak terpuji kembali terjadi di kalangan PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang ada di wilayah Kab. Mojokerto. Pada hari Kamis (30 Oktober 2025) sekitar pukul 09.20 WIB awak media cekpos mendapati beberapa oknum PNS sedang makan dan nongkrong di warung makan yang ada di belakang kantor Disnaker Kab. Mojokerto.
Dengan adanya pemandangan tersebut, tentunya ulah mereka bisa dibilang sangat tidak pantas. Mengingat gaji dan tunjangan yang mereka nikmati sedikit banyak dari pajak rakyat yang berhasil di kumpulkan dan disetorkan ke pemerintahan. Selanjutnya, akan dikelola oleh kementerian keuangan untuk disalurkan melalui APBN maupun APBD untuk menggaji para PNS.
Pada saat di area warung makan tersebut, oknum PNS tersebut selain makan, mereka juga membahas kelompok arisan bukan membahas tanggung jawab pekerjaan melalui pelayanan yang terbaik melainkan pembahasan diluar kapasitasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, maka para oknum tersebut patut diduga melakukan pelanggaran jam kerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan bila terbukti melanggar peraturan tersebut, maka sanksi bagi PNS yang melanggar jam kerja bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya.
Mulai dari teguran lisan untuk pelanggaran ringan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian.
Dikarenakan ada dugaan pelanggaran disiplin, tim awak media berkoordinasi dengan Kasatpol PP yang mempunyai tanggung jawab sebagai penegak peraturan daerah.
Maka pada hari Jum’at (31 Oktober 2025) sekitar pukul 09.30 wib, tim menghadap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto yakni M. Taufik, S, S.T.P., M.M., guna menyampaikan temuan tersebut. Dan dari hasil kordinasi tersebut, Kasatpol PP akan berkoordinasi dengan pimpinan perangkat daerah terkait dengan penindakan kedisiplinan.
“Apabila memang terbukti ada pelanggaran maka mereka akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada,” terang Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto.














