Bangunan IPAL Puskesmas Modung Mangkrak, Kepala PKM Diduga Abaikan UU dan Bahayakan Lingkungan

banner 120x600

Bangkalan, cekpos.id – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terungkap mangkrak sejak dibangun tahun 2020. Bangunan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu kini terbengkalai, tidak berfungsi, dan ditumbuhi semak. Padahal IPAL wajib aktif untuk menangani limbah medis berbahaya.

Kondisi ini membuka dugaan kuat adanya kelalaian dan pelanggaran hukum oleh Kepala Puskesmas, drg. Titin, yang kini menjabat sekitar satu tahun terakhir.

Saat dikonfirmasi media, ia berdalih bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan setiap tahun, namun menolak menunjukkan bukti surat tersebut ke publik.

“Sudah kami ajukan ke Dinkes, tapi IPAL belum bisa dioperasikan. Namun tidak mengganggu pelayanan karena kami kerjasama dengan pihak ketiga,” ujar drg. Titin.

Namun hasil investigasi lapangan menyatakan sebaliknya: IPAL tidak pernah difungsikan sejak dibangun, dan tidak ada aktivitas perawatan maupun rencana pemulihan jelas.

Padahal menurut regulasi:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 dan 104, mewajibkan pengelolaan limbah B3 (termasuk medis) dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 163 ayat (1), menegaskan setiap fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah medis agar tidak membahayakan masyarakat.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 dan 9, menuntut penanggung jawab aset negara untuk merawat dan menggunakan sesuai fungsinya.

Ketika diminta transparansi dokumen, Kepala Puskesmas justru enggan membuka data surat pengajuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah benar telah diajukan, atau hanya upaya menutupi kelalaian?

Mangkraknya IPAL bukan hanya soal teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius yang merugikan negara, membahayakan pasien, dan mencemari lingkungan.

Media akan segera melaporkan temuan ini ke Dinas Kesehatan dan DLH Kabupaten Bangkalan, Inspektorat dan BPK Perwakilan Jawa Timur, Aparat penegak hukum untuk audit dan proses hukum lanjutan

Negara Dirugikan, Aturan Diabaikan, Masyarakat Terancam.
Siapa Bertanggung Jawab?
( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *