Kasus Narkoba Diskotek Triple DJ Moniq dan 2 Rekannya Mulai Jalani Rehabilitasi

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id — Usai ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di area parkiran Diskotek Triple x, DJ Moniq (20) asal Lampung dan dua rekannya yaitu AL (24) dan JL (28) asal Surabaya direhabilitasi, pada Senin (12/1/2026) siang.

 

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa penempatan ketiga penyalahguna narkoba tersebut ke lembaga rehabilitasi didasarkan pada hasil asesmen terpadu.

Berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, ketiganya dinyatakan sebagai penguna yang perlu mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,” ujar sumber di kepolisian. Ketiganya direhabilitasi atas dasar rekomendasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya.

 

“Penyidik pembantu unit 3 membawa tersangka tersebut untuk dilakukan asesmen di BNN kota Surabaya, dengan hasil rekomendasi direhabilitasi,” ujar AKP Idham Shalasa, Kanit 3 Sat Resnarkoba, Polrestabes Surabaya, pada Rabu (14/1/2026).

 

Ketiganya dilakukan rehabilitasi secara terpisah MG dan JL di yayasan Ashefa Griya Pusaka. AL di yayasan Rumah Kita. “Tersangka MI als MONIQ dan JL dilakukan rehabilitasi Rawat Inap paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan di yayasan Rehabilitasi Ashefa. Untuk AL dilakukan rehabilitasi Rawat Inap paling lama 3 bulan di yayasan Rehabilitasi Rumah kita Surabaya,” terangnya.

 

Untuk diketahui, kronologi penangkapan berdasarkan Laporan informasi dari masyarakat anggota melaksanakan giat Lidik dan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan tentang peredaran narkotika jenis Sabu di TKP 1 dan mengamankan AL, dan JL saat sedang berada didalam kamar kos milik MG dan dilakukan pemeriksaan ditemukan beserta barang bukti diatas yg mana milik MG.

 

Selanjutnya anggota melakukan Lidik lanjutan ke TKP saat di parkiran Triple X club surabaya. Kemudian petugas melakukan introgasi awal kepada AL, MG, dan JL menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari NB (DPO) dengan cara dikirim lewat aplikasi Gosend membeli seharga Rp. 500 ribu sebanyak 2 pocket guna untuk digunakan bersama sama di kamar kos milik MG.

 

Saat digeledah ditemukan 2 pocket sabu,1 pipet kaca sisa pakai dan 2 buah Handphone.

 

Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan ketiganya beserta BB ke Mako Polrestabes Surabaya guna proses riksa selanjutnya.

 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *