BANGKALAN, Cekpos.id — Aroma pelanggaran berat dalam kasus dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangkalan kian menguat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) memastikan, hasil pemeriksaan awal telah mengarah pada indikasi serius yang tak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Kepala BKPSDA Bangkalan, Ari Murfianto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal terhadap oknum ASN tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Budpar dan hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan daerah. Bahkan, BKPSDA telah mengantongi tembusan resmi hasil pemeriksaan tersebut sejak pekan lalu.
“Sesuai mekanisme, pemeriksaan awal sudah dilakukan oleh Dinas Budpar dan dilaporkan ke pimpinan. Kami juga sudah menerima tembusan hasil pemeriksaannya minggu kemarin,” tegas Ari. Senin (30/3/2026).
Tak berhenti di situ, BKPSDA kini langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Inspektorat guna menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini disebut sebagai pintu masuk untuk menentukan nasib oknum ASN yang tengah disorot publik.
“Saat ini kami koordinasi dengan Inspektorat untuk proses lanjutan,” lanjutnya.
Yang mengejutkan, Ari secara terang mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan awal telah terindikasi adanya dugaan pelanggaran berat. Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa kasus tersebut berpotensi berujung pada sanksi keras.
“Dari pemeriksaan awal, ada dugaan pelanggaran berat, sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim,” ungkapnya.
Meski belum membuka secara rinci bentuk pelanggaran yang dimaksud, sinyal kuat dari BKPSDA ini mempertegas bahwa perkara yang menyeret oknum ASN Disbudpar Bangkalan bukan sekadar persoalan administratif biasa.
Kasus ini sendiri sebelumnya mencuat ke publik setelah oknum ASN Disbudpar Bangkalan inisial HK, dikabarkan sempat diamankan aparat karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut langsung memicu sorotan luas masyarakat karena menyangkut integritas aparatur pemerintah.
Dengan adanya indikasi pelanggaran berat dari hasil pemeriksaan awal, publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah. Apakah proses lanjutan ini akan berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian, atau justru kembali berlarut di meja birokrasi tanpa kepastian.














