Surabaya – Seorang pengedar narkotika, wajib dilakukan proses lebih lanjut dengan dilakukan penahanan. Berbeda dengan seorang pengguna narkotika yang dapat dilalukan rehabilitasi.
Kabar dugaan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu bisa dilakukan rehabilitasi tersebut terjadi di Satrenarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Seorang pengedar narkoba berinisial AA berhasil ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama 3 orang pengguna narkoba berinisial A, AL dan V di sebuah Kos Balongsari Surabaya pada hari Jum’at (09/01/2026).
Namun, yang membuat menggelitik, AA yang merupakan pengedar narkoba, terlebih dahulu dilakukan asesmen ke BNN dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi.
Sedangkan, untuk 3 orang yang sebatas pengguna narkoba, malah masih menjalani pemeriksaan. Padahal, ditangkap ditempat dan waktu yang sama.
Mekanisme hukum yang tidak jelas di Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, menjadi pertanyaan publik.
Maka dari itu, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan.
Namun sangat disayangkan, Hingga sampai saat ini Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Belum menjawab konfirmasi media














