Aktivis TPF-N Tuding Inspektorat Pamekasan Bohongi Ombudsman

banner 120x600

PAMEKASAN – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batukalangan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bergulir di meja Ombudsman Jawa Timur.

Pasalnya, Ombudsman dua kali telah melayangkan surat panggilan terhadap Inspektorat setempat, pada Sabtu (19/05/2025) lalu, untuk dimintai keterangan.

Hal itu, ihwal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi DD tahun 2022 dan 2023, yang tengah menyeret salah satu pemerintah desa di kota ‘Gerbang Salam’.

Kendati, klarifikasi yang disajikan Inspektorat Pamekasan, dianggap memberikan keterangan palsu oleh Koordinator Madura Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), Agus Wijaya.

Tudingan tersebut, berdasarkan laporan yang diterima internalnya, perihal jawaban Inspektorat. Bahkan, menurut Agus, lembaga pemeriksaan ini membuat blunder.

“Ada satu point, menurut saya Inspektorat memberikan keterangan palsu, atau melakukan kebohongan kepada Ombudsman maupun masyarakat,” ujarnya.

Yakni, imbuh Agus, ketika Ombudsman mempertanyakan, soal terdapatnya kendala dalam bukti yang diminta Inspektorat terhadap pelapor.

“Sementara, dalam hal ini pelapor tersebut adalah saya. Dalam keterangannya, saya disebut tidak memberikan alat bukti yang diminta tim audit,” ungkapnya.

Agus menegaskan, Inspektorat telah melakukan kebohongan. Padahal, ada beberapa bukti yang disodorkan kepada Inspektorat, terkait dugaan korupsi DD Batukalangan.

“Bahkan, saat menyerahkan bukti tersebut, didokumentasi dalam bentuk record (rekaman). Kenapa direkam, karena saya mencurigai Inspektorat tak profesional,” bebernya.

Agus menyebutkan, beberapa bukti yang diserahkan diantaranya:

1. Bukti surat pernyataan foto kopy masing-masing anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batukalang, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban pengelolaan DD tahun 2022 dan 2023.

2. Bukti rekaman pengakuan BPD, tentang indikasi penyalahgunaan yang didug dilakukan oknum kepala desa setempat.

3. Bukti video klarifikasi/pengakuan Kades Batukalangan pada saat dipanggil oleh Komisi I DPRD Pamekasan, dalam forum audiensi.

4. Bukti beberapa dokumen tentang pengelolaan DD tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Menyikapi hal tersebut, tegas Agus, dalam waktu dekat pihaknya akan menyeret kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung, serta ke Komisi III DPR RI.

“Kami bakal laporkan langsung ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), karena penanganan kasus ini sangat lamban,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya aktivis TPF-N telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kades Batukalangan, ihwal kasus tersebut sejak November 2023 lalu.

Namun, suratnya tidak diindahkan dan mengajukan audiensi ke Komisi I DPRD Pamekasan, agar menghadirkan kades, pada Januari 2024. Dihadiri Camat Proppo, Kepala Dinas PMD dan perwakilan Inspektorat.

Alhasil saat audiensi, terungkap fakta mengarah dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Batukalangan, hingga berujung pelaporan ke Kejaksaan.

Akan tetapi, dalam penanganan dugaan korupsi DD ini, Kejaksaan melimpahkan perkara itu ke Inspektorat Pamekasan, pada September 2024 agar diaudit khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *