Aktivis Surabaya Minta BNN RI & BNNP Jatim Tutup Rumah Rehab GRB, Diduga Tidak Sesuai Prosedur

banner 120x600

Gresik – Perkara dipulangkannya (Cuti) oknum Kepala Desa (Kades) Balik Terus, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Abdul Aziz dan Samoe oleh Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar Diduga ada transaksional uang. Sehingga berani mengangkangi peraturan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Sebelumnya, terduga penyalahguaan narkoba oknum Kades, Balik Terus, Kecamatan Sangkapura Abdul Azis dan Samoe dikabarkan kabur dari rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, pada tanggal 02 Juni 2025.

Ketika pihak Satresnarkoba Polres Gresik mendapat informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik kembali menangkap dan memintak penjelasan kepada rumah rehab Giri Raharjo Bersinar.

Dalam penjelasan pihak rumah rehab Giri Raharjo Bersinar, kedua terduga penyalahgunaan narkoba atas nama Abdul Azis dan Samoe bukan kabur dari rumah rehab, melainkan diberikan ijin cuti pulang dengan alasan lebaran Idul Adha.

Sementara itu, Dadang selaku Dirut Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar menjelaskan bahwa dipulangkannya Dua terduga penyalahgunaan narkoba atas nama Abdul Aziz dan Samoe dikarenakan sudah negatif.

Oleh karena itu, pihak Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar memberikan hak cuti terhadap kedua pelaku dan sudah bukan lagi hak dari Tim TAT untuk melaporkan, dikarenakan sudah diserahkan ke rumah rehabilitasi.

Sedangkan menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsih menegaskan bahwa kalau bicara negatif, semua pengguna bisa negatif bila sedang tidak makek selama 5 hari.

“Rehabilitasi bukan semata sudah negatif trus selesei, semuanya ada aturannya, seperti oknum Kepala Desa Abdul Azis dan Samoe, mereka wajib menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” ungkapnya.

Senada dengan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat ditemui di ruangannya, pada hari Kamis 05 Juni 2025 sore.

Perwira berpangkat 2 melati tersebut menegaskan bahwa ketika terduga penyalahguna narkoba dilakukan rehabilitasi dan akan dipulangkan atau mendapat Cuti, harus mendapat persetujuan ke Tim TAT.

“Di Tim TAT ada pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Gresik, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gresik dan Kejaksaan. Tidak serta merta dipulangkan atau mendapat Cuti tanpa pemberitahuan,” ungkapnya.

Menangkapi pemberitaan tersebut, Aktivis Kota Surabaya Eko Gagak meminta kepada BNN RI, BNNP Jatim dan BNNK Gresik segera tutup rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar.

“Ini sangat jelas, rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar diduga kuat bermain transaksional uang. Sehingga berani memulangkan 2 terduga penyalah gunaan narkoba tanpa prosedur,” katanya.

“Kan sudah jelas, Dua terduga penyalah guna narkoba oknum Kades Abdul Azis dan Samoe harus dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di rumah rehab Giri Raharjo Bersinar, namun tetap dilanggar dan seolah-olah melawan kebijakan Tim TAT demi keuntungan semata,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *