Surabaya II Cekpos.id, Wakapolsek Tambaksari pimpin langsung kegiatan Patroli di titik rawan gangguan kamtibnas di kapas madya gang 2 kota Surabaya.
Pada hari minggu dini hari, sekira 04.30. Dimana, anggota mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada segerumbulan anak anak remaja yang hendak melakukan aksi tawuran.
Gerak cepat (gercep) laporan tersebut langsung ditanggapi oleh anggota reskrim polsek tambaksari dan dibantu anggota respati sat samapta Polrestabes Surabaya, Selanjutnya segerumbulan anak anak remaja tersebut melihat kedatangan anggota langsung kocar kacir untuk melarikan diri.
”Alhasil dari penangkapan kami amankan 12 anak remaja yang hendak melakukan aksi tawuran, diketahui salah satu pelaku yang membawa sajam Celurit berhasil diamankan yakni berinisial MF warga jalan sidoyoso.”Tutur Widodo
Kemudian pelaku MF dibawa ke mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan dengan Pasal Ayat 2 (1) UU Drt no 12 tahun 1951,
”AKP Widodo menambahkan himbauan terhadap orang tua agar anaknya tidak berkumpul ditengah malam dan harus diam dirumah pada pukul 22.00 Wib, malam maupun dinihari.”Pungkasnya. (Naji)