Gresik, acekpos.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN dan PPPK ke Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).
Didampingi Kabag Hukum Setda Gresik, Muhammad Rum Pramudya, Agung langsung menuju ruang SPKT Mapolres Gresik untuk menyerahkan laporan resmi.
Menurut Agung, hingga kini sudah ada 9 orang korban yang melapor, dengan 6 di antaranya menyerahkan bukti SK palsu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan dalam format dan administrasi dokumen.
Lebih memprihatinkan, para korban mengaku telah menyetor uang dalam jumlah besar, antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, demi janji bisa lolos menjadi ASN tanpa prosedur resmi. Ironisnya, SK palsu itu bahkan mencantumkan penempatan di sejumlah instansi strategis Pemkab Gresik.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik, Senin (6/4/2026) pagi, mengenakan seragam ASN dan membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut dipastikan palsu.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kini mengantongi sejumlah data untuk pendalaman. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujarnya.
Kasus SK palsu ini membuka tabir praktik penipuan yang merugikan banyak pihak sekaligus mencoreng integritas birokrasi. Para pelaku terancam dijerat pasal pemalsuan dokumen dan penipuan dengan ancaman hukuman berat.














