Surabaya, Cekpos.id — Seorang Advokat Tangkap DPO Penggelapan Motor dan Serahkan ke Pihak Polisi Lantaran sudah merasa geram dan menunggu kepastian hukum yang tidak kunjung jelas.
Seorang Advokat muda asal Surabaya, terpaksa turun tangan dengan menjemput terduga pelaku penggelapan, dan menyerahkannya kepada Polisi.
Kasus penggelapan ini, terjadi pada pertengahan bulan Juli 2025. Dan sudah secara resmi dilaporkan dengan tanda bukti laporan.
Korban Dian, melalui kuasa hukumnya, Rizchi Hari Setiawan, S.H, menceritakan kejadian ini bermula dari kepercayaan kliennya kepada pelaku.
“Korban yang merupakan istri saya, pada saat itu mempercayakan kepada karyawannya, yakni pelaku berinisial R, untuk berbelanja kebutuhan warung kopi (warkop) yang dikelolanya,” ujarnya, (6/4/2026).
Ia menambahkan, saat itu pelaku R membawa motor inventaris warkop berjenis mio sporty, dan sejumlah uang untuk berbelanja. Akan tetapi, pelaku justru membawa kabur uang dan motor pada saat jam kerjanya.
“Total uangnya Rp1,5 juta dan motor inventaris juga digondol. Pelaku juga menghilang, dan tidak ada itikad baik. Akhirnya, klien saya melaporkan kejadian ini ke Polisi,” tuturnya.
Rizchi melanjutkan, sebelumnya pihaknya juga melakukan beberapa upaya hukum lainnya. Diantaranya melalui surat Somasi kepada pelaku R sampai dua kali.
“Namun karena pelaku tidak mengubrisnya. Akhirnya kami melaporkan dugaan kasus penggelapan ini ke pihak yang berwajib. Dan berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tambahnya.
“Akan tetapi kami hanya bisa menunggu dan menunggu, tanpa kejelasan proses kasus ini. Kata penyidik, kami hanya disuruh sabar dan menunggu. Padahal dalam laporan itu, sudah kami sertakan bukti awal. Diantaranya KTP Pelaku, foto Pelaku, Surat Somasi, foto motor, STNK dan BPKB. Terhitung beberapa bulan lalu dan hanya berstatus DPO,” ungkapnya.
Sementara itu, korban yang merasa penanganan kasus ini jalan di tempat, lalu inisiatif menyaru sebagai pacar pelaku R. Dan memilih untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya, dalam upaya membantu Polisi dalam penangkapan.
“Ini murni inisiatif saya sendiri. Lha wong nunggu Polisi gerak, ya gak ada progres. Saat itu, Rabu (17/3/2026) Saya menggunakan nomer perdana baru untuk menghubungi adik R, dengan menyamar sebagai pacarnya si R,” ungkap Dian, sembari menahan tawa.
Dian melanjutkan, adik R yang saat itu terkecoh dengan pertanyaannya, lantas mengatakan dengan jujur, bahwa 3 hari yang lalu kakaknya sudah berada di rumah. Tak ingin buruan itu lepas, pihaknya pun bergegas mendatangi.
“Spontan saya menghubungi suami, lalu kami bergerak menuju rumah R di daerah Sidoarjo. Alhmdulillah selepas Isya’, R kita amankan dan kami serahkan ke Polisi,” pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Iptu Jumeno selaku Kanit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya menyatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah memproses kasus ini.
“Kasusnya lanjut. Karena pihak pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Keluarga pelaku tidak pernah menghubungi, meminta maaf, ataupun berupaya mengganti rugi pada korban. Apalagi pelaku juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujarnya.














