Sampang – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Sampang hingga kini masih belum terungkap dan mengamankan pelakunya.
Padahal, kasus pemerkosaan ini sudah berlangsung enam bulan lalu dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 November 2024.
Diketahui, korban pelecehan seksual tersebut berinisial DPP warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Sedangkan, pelaku predator anak berinisial MZ dan L, keduanya bersama dari Desa Talambah, Kecamatan Karang Penang, kabupaten setempat.
Padahal, kedua predator anak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polres Sampang .
Namun, sangat disayangkan hingga kini MZ dan L masih belum ditangkap dan masih bisa menghirup udara segar.
Seharusnya, kasus pemerkosaan dibawah umur ini menjadi atensi dari pihak kepolisian, sesuai yang dikatakan oleh Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar ditindak tegas para pelaku kekerasan pada anak, namun. akan tetapi sebaliknya polres sampang terkesan mengabaikan dan juga saat di terbitkan surat DPO polres sampang tidak mencantumkan Foto ciri ciri tersangka.
Sedangkan Perkapolri mengatur bahwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), foto tersangka harus disertakan. Perkapolri 6/2019 secara spesifik menyebutkan bahwa DPO harus mencantumkan ciri-ciri/identitas buronan, termasuk foto dan deskripsi lengkap dari tersangka yang dicari.
Perkapolri 6/2019, khususnya Pasal 17 ayat (6), menetapkan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak jelas keberadaannya akan dimasukkan dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang. Dalam DPO tersebut, selain informasi lainnya, harus disertakan foto dan ciri-ciri lengkap tersangka agar dapat memudahkan proses pencarian dan identifikasi. Ciri-ciri tersebut meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dan sebagainya.
Kasus yang menimpa DPP ini menjadi potret buram penanganan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di Sampang, publik kini menanti tindakan tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum Polres Sampang agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Akibat, dari kejadian ini ML mengalami trauma berat dan tidak mau sekolah lagi. Ibu korban (Mila) mengaku terus dihantui dengan ketidakpastian dan kehilangan harapan atas keadilan.
“Kami ini hanya orang kecil, hidup pas-pasan, tapi kami juga berhak mendapatkan keadilan, anak saya masih ketakutan setiap hari,” ujar Mila dengan nada sedih, Sabtu (26/04/2025) sore.
Sementara, Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i memberikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan dibawah umur.
Ia meminta kepada pemerintah dan DPRD setempat jangan hanya diam dan duduk manis saja di kursinya. Seharusnya kasus tersebut menjadi perhatian.
“Pemerintah Kabupaten Sampang jangan diam, tidur, buta, bisu dan tuli pendengarannya Seharusnya DPRD itu selaku perwakilan rakyat menyuarakan keadilan pada korban tersebut jangan diam dengan ada kasus ini, jangan mentang-mentang korban itu orang miskin dibiarkan, Lantas apa fungsi & tupoksi DPRD katanya.
“Dan pihak kepolisian harus tegakkan hukum dan keadilan terhadap korban. Komnas HAM jangan diam diri karena kasus ini sudah viral, sudah berapa kali tayang di pemberitaan cuma tidak ada yang menggubris,” imbuhnya
Suja’i menegaskan bahwa dalam waktu dekat bersama beberapa LSM Gabungan disampang akan melayangkan surat kepada Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi korban.
“Nanti kami dalam waktu dekat akan menyurati Komnas HAM. Kami menduga kasus ini ada permainan,
Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Sampang telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait penanganan kasus tersebut.