Ombudsman Jatim Mulai Periksa Inspektorat Pamekasan Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Kades Batukalangan

banner 120x600

Pamekasan, cekpos.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Batukalangan, Kec.Proppo, Kab.Pamekasan Tahun 2022 dan 2023 terus bergulir.

Ombudsman Jawa Timur pada tanggal 03 Februari 2025 telah melayangkan surat permintaan penjelasan/klarifikasi kepada Inspektorat Pamekasan terkait penanganan kasus tersebut.

Ada beberapa poin dalam permintaan penjelasan/klarifikasi yang diminta oleh Ombudsman Jawa Timur, diantaranya sebagai berikut;

1.Meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Pamekasan terhadap Kepala Desa Batukalangan, Kec.Proppo, Kab.Pamekasan dan sejumlah anggota BPD.

2.Meminta Inspektorat Pamekasan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan prosedur pemeriksaan dalam pembebanan bukti kepada pelapor.

3.Meminta Inspektorat Pamekasan untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pemeriksaan yang bertempat di rumah Kepala Desa Batukalangan, Kec.Proppo, Kab.Pamekasan sebagai pihak terlapor.

4.Meminta Inspektorat Pamekasan untuk memberikan klarifikasi terkait sudah sejauh mana proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Batukalangan, Kec.Proppo, Kab.Pamekasan.

Terpisah, saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada Agus Wijaya selaku pelapor, Ia menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya akan terus mengawal kasus ini mas. Tidak menutup kemungkinan saya juga akan melapor ke Wapres dan Kemendes. Tapi saya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Jawa Timur terhadap Inspektorat Pamekasan,” tegas Agus.

Ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, khususnya ketika dilimpahkan Ke Inspektorat Pamekasan. Agus mengungkapkan beberapa kejanggalan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pamekasan.

“Diantaranya, dalam hal bukti, panggilan terhadap terlapor yang diduga Tidak objektif serta tidak adanya tanda terima surat ketika saya menyerahkan bukti lainnya sebagai bukti pendukung sebelumnya,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, ada dua bukti cukup kuat yang bisa dijadikan pintu masuk untuk mengungkap terjadinya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Batukalangan.

“Diantaranya, pengakuan masing-masing anggota BPD yang itu semua ada rekamannya dan surat pernyataannya serta pengakuan Kepala Desa Batukalangan saat memberikan klarifikasi ketika audiensi dengan Komis I DPRD Pamekasan.

“Padahal, dalam forum tersebut, Kepala Desa Batukalangan mengakui semua kesalahannya. Yang artinya, dugaan penyalahgunaan kekuasaan benar terjadi. Tapi kenapa Inspektorat Pamekasan Masih mengombang ambingkan soal bukti yang saya dapatkan. Selanjutnya, soal pemanggilan yang saya nilai Inspektorat tidak objektif. Kenapa kalau saya diperiksa di kantor Inspektoratm. Sedangkan, beberapa anggota BPD dan Kepala Desa dipanggil dan diperiksa di kediaman Kepala Desa. Ini ada apa ?. Kemudian soal beberapa bukti tambahan yang saya serahkan, tidak diberi tanda terima. Ini juga ada apa?. Baik pemeriksaan pertama dan kedua yang dilakukan Inspektorat, semua sudah terdokumentasi dalam bentuk rekaman Mas,” Urai Agus.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dugaan tindak pudana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Batukalangan, Kec.Proppo, Kab.Pamekasan mencuat setelah swbelumnya, Agus Wijaya selaku kordinator Madura dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), mendapatkan laporan dari sejumlah anggota BPD Batukalangan. Dan dari laporan tersebut, pada Tanggal 27 November 2023, Agus melayangkan surat permohonan klarifikasi ke Kepala Desa Batukalangan sehubungan dengan sejumlah laporan BPD tersebut.

Karna tidak ada tanggapan dari Kepala Desa Batukalangan, selanjutnya pada Tanggal 22 Desember 2023, Agus melayangkan surat permohonan Audiensi ke ketua Komisi I DPRD Pamekasan untuk menghadirkan Kepala Desa Batukalangan.

Pada tanggal 24 Januari 2024, acara audiensipun digelar dengan dihadiri Kepala Desa Batukalangan, Sekertaris Desa Batukalangan, Camat Proppo, Kepala Dinas DPMD dan Perwakilan Inspektorat Pamekasan.

Dalam forum tersebut terungkap beberapa fakta yang memang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Batukalangan. Atas dasar itulah, Komisi I DPRD Pamekasan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap persoalan yang ada di desa Batukalangan.

Karena tidak kunjung dilakukan evaluasi, akhirnya pada Tanggal 22 Mei 2024 Agus melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian pada Tanggal 04 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Selanjutnya, pada Tanggal 23 September 2024 Kejaksaan Negeri Pamekasan melimpahkan perkara tersebut ke Inspektorat Pamekasan dengan disertai permintaan agar dilakukan audit khususm Dan pada tanggal 18 Oktober 2024,Inspektorat Pamekasan memanggil Agus Wijaya sebagai pelapor untuk memberikan keterangan sehubungan dengan laporannya Tersebut.

Karena pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pamekasan oleh Agus dinilai tidak Objektif dan diskriminatif, akhirnya pada Tanggal 21 November 2024 Agus melaporkan Inspektorat Pamekasan Ke Ombudsman Jawa Timur. (HMZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *