Proyek Perpustakaan Pamekasan Diduga Jadi Ajang Korupsi, Agus Wijaya Siapkan Laporan

banner 120x600

Pamekasan, cekpos.id – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan yang beralamat di Jalan Jokotole No. 55 semakin mencuat setelah sebelumnya Agus Wijaya Kordinator Madura dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Pada Tanggal 03 Januari 2025 melayangkan surat permohonan klarifikasi sehubungan dengan beberapa temuan Tim nya untuk pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan baik pada pelaksanaan tahap pertama maupun tahap dua.

Hal tersebut didasarkan pada hasil kajian serta analisis bersama Tim nya. Agus sapaan akrabnya menemukan sejumlah fakta pada pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan baik pada tahap pertama maupun tahap dua yang terindikasi syarat penyimpangan.

Atas dasar itulah, Agus melayangkan surat permohonan klarifikasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan.

“Setelah saya pelajari, isi surat jawaban dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan dapat saya simpulkan bahwa klarifikasi yang diberikan hanya bersifat pemberitahuan bahwa pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tidak ada klarifikasi yang bersifat substantif dan komperhensif. Seperti contoh, jika memang peyedia jasa atau rekanan sudah melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu, semestinya ada barang-barang berupa bahan material tertentu sebagai contoh (Simple) yang seharusnya dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian yang kemudian juga dilampirkan dalam surat jawaban walaupun dalam bentuk foto copy. Selanjutnya juga, tidak ada penjelasan terkait masing-masing item pengadaan barang yang bisa dibuktikan secara kongkrit bahwa barang-barang tersebut sudah bersertifikat/logo SNI sebagaimana yang saya minta dalam surat permohonan klarifikasi. Lebih lanjut, saya juga mempertanyakan dan meragukan tentang foto pekerja yang sudah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Tetapi fakta yang ditemukan di lapangan, bertolak belakang dengan yang ada di surat jawaban/klarifikasi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan.Namun demikian, saya Mengapresiasi karena sudah ada jawaban meskipun dari jawaban tersebut kurang nemuaskan dan meragukan,” ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan adanya informasi bahwa proyek pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan untuk tahap pertamanya diduga jadi bancakan banyak pihak. Atas dasar itulah, Agus berencana akan nelaporkan secara langsung ke KPK dan Kementerian serta lembaga terkait karena, ini proyek yang anggarannya multiyers.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada tahun 2023 mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan.

Pada 04 Juli 2023, pembangunan gedung baru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan dimulai oleh pemenang lelang CV.Versaindo Utama yang beralamat di Jalan Bronggalan,II-G/44,Kota Surabaya.

Pemenang lelang memegang nilai kontrak Rp.7.988.430.907.33 (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen) dalam 150 hari sejak tanggal tersebut pembangunan sudah harus selesai. Namun, bukannya selesai, gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan memutus kontrak dengan CV.Versaindo Utama selaku pelaksana proyek Pada 13 November 2023.

Karna sudah diputus kontrak, maka konsekuensinya akan diteruskan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya, ditahun 2024, pekerjaan tersebut dilakukan tender ulang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan yang dimenangkan oleh CV.Muthia Karya Mandiri yang beralamat di Jalan Pallantikang, Kelurahan Ketangka, Kec.Somba Opu-Gowa, Kab. Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp.3.567.040.000.00 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). (Lari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *