Mojokerto – CV. Anugrah Baja Inti (ABI) di Jalan Dawar Blandong, Magersan, Temuireng, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pemecatan sepihak tanpa memberikan pesangon kepada kepala produksi yang sudah bekerja selama 18 tahun, Rabu (12/02/2025).
Selain tidak memberikan uang pesangon, diduga kuat perusahan tersebut tidak memiliki pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dan penggunaan batu bara.
Ironisnya, perusahaan tersebut kuat menjalankan operasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Sehingga, mengakibatkan pencemaran lingkungan dan ada indikasi penggelapan pajak.
Dari informasinya perusahaan mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring, TBK dan PT. indobaya Primamurni untuk dicor ataupun didpres.
“Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 Ton, estismasi per Kg seharga Rp. 8 ribu ditafsir pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 8 juta – Rp 16 juta,” katanya
Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, atas adanya temuan itu kami akan mengawal kasus ini demi tegaknya aturan dan Supremisi Hukum yang berlaku.
Terpisah, Rudi salah satu pegawai dari CV. Anugarah Baja Inti mengatakan bahwa, setahu saya tidak ada orang yang dipecat, apalagi pegawai yang sudah berkerja hingga 18 tahun lamanya. Karena ini perusahaan baru berdiri sekitar 2 tahunan.
“Setahu saya tidak ada orang yang dipecat, apalagi pegawai yang sudah bekerja hingga 18 tahun lamanya, karena ini perusahaan baru berdiri sekitar 2 tahunan.”Cetusnya Rudi salah satu pegawai dari CV
“Disini masih ada kegiatan pengecoran dan pengepresan baja ada sekitar Rp 25 karyawan dengan sistem borongan.”Tutupnya