Surabaya, cekpo.id – Kasus penganiayaan terhadap Andini alias Dini oleh kekasihnya sendiri yang bernama Gregorius Renold Tannur (GRT) hingga korban meninggal dunia pada hari Kamis (05/10/2023) dini hari, masing menyisahkan permasalahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, S.H. Pria yang juga merupakan penasehat hukum media gerakjatim.com tersebut menyampaikan, sebelum penetapan tersangka yang sudah dirilis oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, pelaku sempat melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri.
“Dimedia massa, Kapolsek Lakarsantri mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit dan tidak ada tanda – tanda kekerasan. Tentunya ini sangat membuat pihak keluarga korban kecewa,” terangnya.
Ia menilai, keterangan yang disampaikan oleh pihak Kapolsek Lakarsantri telah mendahulai dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang perlu dilaporkan, kami akan melaporkan kapolsek Lakarsantri ke Ditpropam Polda Jatim. Karena kami menduga adanya pelanggaran SOP dalam menangani sebuah perkara,” ungkapnya.
Dimas juga menyampaikan akan mengkaji terkait dugaan laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku di Polsek Lakarsantri sebagai bentuk upaya lepas atau mengelabui hukum.
“Sebelumnya, tersangka berupaya menutupi penyebab kematian korban dengan dalih sakit. Dan kami menduga, Polsek Lakarsantri tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap korban sehingga mengeluarkan statment yang tidak sesuai fakta. Kami menduga ada operation of justice yang dimana petugas dari polsek Lakarsantri telah menghalangi proses penyelidikan,” urainya.
“Seharusnya, jika memang Polsek Lakarsantri tidak mampu menangani kasus tersebut atau merasa ada kejanggalan, harusnya melimpahkan ke Polrestabes Surabaya atau ke Polda Jatim. Dimana, di Polrestabes Surabaya ataupun Polda Jatim, memiliki Unit Khusus dalam menangani perkara semacam ini,” tandasnya.
“Apa yang dilakukan oleh Polsek Lakarsantri dapat membuat masyarakat berandai yang tidak – tidak terhadap instansi Polri. Terlebih, pelaku merupakan anak seorang anggota DPR RI dapil NTT dari fraksi PKB ,” pungkasnya. (Rochman)