Surabaya, Cekpos.id – Kasus wanita yang dianiaya sampai menyebabkan meninggal dunia di tempat hiburan Blackhole KTV, kini berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jum’at (6/10/23).
Diketahui indetitas yakni, Gregorius Renold Tannur (GRT) umur 31 tahun warga Surabaya yang juga kekasih korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce dan didampingi Kasat Reskrim menjelaskan kronologisnya. Dimana, awal mula kejadian, korban dan pelaku di undang oleh temannya untuk datang ke tempat hiburan Blackhole KTV Surabaya.
Kemudian, sesudah acara kurang lebih sekira pukul 00.00 WIB, korban dan pelaku cekcok dan disaksikan oleh security. Saat menuju mobil, pelaku menendang kaki korban sampai terjatuh.
Tak puas menendang, pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan sisa botol minuman. Ditempat parkiran tersebut, pelaku melihat korban sudah lemas dan tak berdaya.
”Selanjunya pelaku melindas korban dengan mobil Innova berwarna abu-abu metalic milik GRT. Dari status yang awalnya saksi, Gregorius Renold Tannur (GRT), kini menjadi tersangka,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Untuk korban sendiri bernama Andin alias Dini umur 29 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat yang tinggal di apartemen di wilayah Surabaya Barat.
Sementara dari pihak Ahli Forensik RSUD menyatakan, dari hasil pemeriksaan ada luka memar di bagian kepala belakang. Kemudian di dada kanan, leher kanan dan kiri, punggung, perut serta lutut, kaki.
”Hampir seluruh tubuh banyak luka memar dan paling parahnya lagi di bagian kepala belakang dan dada,” ungkap Kapolrestabes.
Perlu diketahui bahwa, Gregorius Renold Tannur (GRT) adalah putra pertama dari anggota DPR RI Komisi 4 NTT.
“Pelaku GRT disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Pasma. (Fathur)