Rumah Pemotongan Ayam CV MILANDA BROILER Diduga Ilegal dan Tidak Dilengkapi Surat Ijin

banner 120x600

Surabaya || cekpos.id, Salah satu perusahaan pemotongan ayam di wilayah Kenjeran diduga ilegal. Kecurigaan tersebut berawal dari nama yang terpampang di tempat pemotongan ayam tersebut.

Dimana, salah satu pemotongan ayam yang diduga ilegal yakni, CV. Milanda Broiler, dikarenakan hanya ada semacam tulisan nama CV. Milanda Broiler tanpa mencantumkan nomor ijin berusaha dan jenis usahanya.

Selain itu, CV. Milanda Broiler juga tidak memiliki IPLS (Instalasi Pembuangan Limbah Sementara)

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, ditemui oleh seseorang yang bernama Handoyo dan mengaku sebagai Wakil Manager.

Karena tidak diperkenankan masuk oleh yang bersangkutan, awak media melakukan konfirmasi didepan pintu gerbang. Dalam konfirmasi tersebut, Handoyo mengatakan bahwa awak media tidak ada hak untuk menanyakan terkait perijinan.

“Itu kan bukan hak bapak, ijinnya itu sudah keluar semua. Kalau tidak ada Amdalnya, kenapa itu keluar perijinannya itu. Itu juga dari pemerintah juga perijinannya,” ungkap HandoyoHandoyo tanpa menunjukkan perijinan yang dimaksudkan.

Selain itu, Handoyo meminta kepada awak media untuk menghadirkan pihak perijinan.

“Orang perijinan saja suruh kesini ya,” ucap Handoyo dengan nada cuek.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, tentunya apa yang dilakukan Handoyo terlihat mencoba menutupi sesuatu.

Maka dari itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan, ditemui oleh Bapak Anang selaku Sekel yang juga menjabat Plt Kelurahan terkait CV Milanda Broiler tersebut.

Anehnya, pihak kelurahan mengatakan menunggu hingga separuh warga yang mengeluh baru akan dilakukan tindakan oleh pihak kelurahan.

“Kalau memang ada warga yang mengeluh, berapa warga yang mengeluh. Jika memang 1 kampung atau lebih dari separuh / setengah kampung warga yang mengeluh baru kita melakukan pengecekan kesana,” jelas Anang.

Apa yang disampaikan oleh pihak kelurahan terdengar sangat janggal. Dimana, pihak Kelurahan menunggu banyaknya warga yang mengeluh baru bertindak. Bukannya bertindak mencegah adanya keluhan warga. (Redaksi)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *