Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika, 42 Tersangka di Tahan

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim ungkap 42 tersangka penyalahgunaan narkotik golongan I jenis sabu dan ribuan Pil double L pada bulan januari sampai februari 2024.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen menjelaskan kronologis kejadian penangkapan 42 tersangka. dimana, anggota satresnarkoba mendapati informasi dari masyarakat, selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan penyidikan.

Tak lama kemudian dimana anggota sudah mengantongi ciri ciri tersangkan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

”lajutnya, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 13.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.R.N di jalan Dawarblandong Mojokerto.”Ungkapnya

Dengan barang bukti yang ditemukan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto ± 6,52 (enam koma lima puluh dua) gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik; 1 (Satu) Unit handphone I Phone warna gold.

”Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. O.H.D di Jl. Asemrowo Surabaya, dengan kedapatan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ± 7,16 (tujuh koma enam belas) gram, 1 bendel klip plastik dan 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 Unit handphone merk VIVO Y15s warna biru.”urainya

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tsk. A.S dan Tsk. N.R di Cerme Gresik, dengan barang bukti, Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 1.664 Butir, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 330.000, 8 bendel klip plastik, 1 Unit handphone merk SAMSUNG A53 warna hitam.

”Tambahnya pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 09.30 wib berhasil menangkap tersangka N di balongpanggang gresik dengan kedapatan barang bukti yaitu, obat keras jenis Pil LL sebanyak 1.011 butir dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.”Tutur Kasatresnarkoba

Jadi total keseluruhannya narkotika Jenis Sabu 46,25 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Lima) Gram, Obat Keras Jenis Pil LL = 2.675 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima) Butir, Handphone berbagai merk 18 (delapan belas), Uang tunai sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Timbangan Electrik = 7 (tujuh),

Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Ayat (2) “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

”lanjutnya, Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu) milyar s/d 10 (sepuluh) milyar.

Ayat (2) “Narkotika Golongan 1 jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

”Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan. yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”Pungkasnya. (Fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *