Surabaya, Cekpos.id — Polsek Semampir menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait pengelolaan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukumnya, khususnya di Perempatan Pegirian.
Pihak Polsek Semampir menyatakan bahwa di Perempatan Pegirian telah terpasang lampu lalu lintas yang berfungsi mengatur pergerakan arus kendaraan. Masyarakat diimbau untuk tertib dan mematuhi perangkat pengatur tersebut demi kelancaran sekaligus keselamatan bersama dalam berlalu lintas.
“Kepatuhan dalam berlalu lintas juga adalah kewajiban dari masyarakat itu sendiri,” tegas Kapolsek Semampir, Sabtu (01/08/2026).
Polsek Semampir secara konsisten menempatkan personilnya pada jam-jam sibuk — pagi dan sore hari — guna melakukan pengaturan langsung di lapangan agar arus lalu lintas berjalan lancar dan aman.
Untuk penindakan pelanggaran, Polsek Semampir telah meminta dukungan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar menempatkan mobil ETLE guna melaksanakan penegakan hukum lalu lintas (GAKKUM Lantas) secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap pelanggar yang ada di lokasi.
Selain pengaturan dan penindakan, pendekatan preventif juga terus diperkuat melalui sosialisasi pentingnya keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah serta lingkungan masyarakat, yang dilaksanakan secara rutin melalui kegiatan sambang oleh para Bhabinkamtibmas di setiap wilayah pembinaan.
Polsek Semampir menegaskan: ketertiban lalu lintas tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama antara petugas dan seluruh pengguna jalan. Kelancaran dan keselamatan di jalan raya terwujud jika seluruh pihak bersinergi dan saling menghormati aturan yang berlaku.














