Surabaya || Cekpos.id, Satu persatu permasalahan terkait dipulangnya seorang pria yang diduga kurir narkoba jenis pil Inex bernama Fahmi di Rumah Susun (Rusun) Tanah Merah Surabaya semakin menuju klimaksnya.
Berawal dari ramainya pembicaraan warga yang ada di Rusun Tanah Merah Surabaya terkait dilepaskannya Fahmi oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dengan adanya dugaan permainan uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah).
Hal tersebut langsung dibantah oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Mirzal maulana dengan menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tidak ada bukti dan dilakukan rehabilitasi serta tidak ada permainan uang.
Selanjutnya, dari keterangan Kuasa Hukum, Medy bahwa Fahmi dilakukan rawat jalan di rumah rehabilitasi Ashefa dengan asessmen media dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Namun, hal tersebut dibantah oleh Dr. Poerwanto selaku penanggung jawab tentang asessmen medis BNNP Jatim. Dimana, dari data yang ada di BNNP Jatim, tidak terdapat nama Fahmi yang diajukan dalam asessmen medis baik oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Jatim maupun dari Rumah Rehabilitasi Ashefa.
Mendapatkan informasi tersebut, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Aris Purnomo yang dihubungi oleh awak media melalui pesan whatsapp, dengan tegas akan segera melakukan tindak lanjut.
“Ok Terimakasih. Segera saya tindak lanjuti,” balasan dari Brigjen Pol Aris Purnomo, Kamis (14/12/2023).
Jika memang Rumah Rehabilitasi Ashefa tidak mengajukan asessmen medis ke BNNP Jatim, tentunya ini sebuah bentuk pelanggaran keras. Dimana, asessmen medis BNNP Jatim hanya menjadi catutan dalam upaya melegalkan tindak melepas pelaku narkoba. (Redaksi)