Surabaya, Cekpos.id — 17 April 2026 Upaya penegakan hukum dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilaporkan sebelumnya terus berlanjut. Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. telah mengajukan permohonan Visum Et Repertum ke RS Bhayangkara, sebagai bagian dari penguatan alat bukti secara Hukum.
Pemeriksaan Medis terhadap korban telah dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan serangkaian tindakan Medis Komprehensif, termasuk pemeriksaan fisik, pemeriksaan organ reproduksi, serta USG (Ultrasonografi) guna memastikan kondisi kesehatan korban secara Objektif dan Ilmiah.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk Keseriusan dalam menghadirkan Pembuktian yang Otentik, Sah, dan tidak terbantahkan dalam proses Penyidikan.
Selain itu, korban juga telah menjalani Asesment Psikologis oleh Tenaga Ahli, yang menunjukkan adanya Trauma mendalam sebagai dampak dari peristiwa yang dialami.
Advokat Rikha Permatasari menyampaikan:
*“Kami memastikan bahwa setiap proses pembuktian dilakukan secara Profesional dan berbasis Medis serta Ilmiah. Ini penting agar Kebenaran Terungkap secara Terang dan tidak dapat dipatahkan.”*
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Rikha Permatasari juga Mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jawa Timur, khususnya dalam penanganan perkara ini yang dinilai:
✔️ Cepat
✔️ Responsif
✔️ Profesional
✔️ Berorientasi pada perlindungan Korban.
*“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari jajaran penyidik Polda Jatim yang sigap menangani laporan ini. Ini menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum yang berpihak pada korban,”* tegasnya.
Sebagai bentuk Penghormatan terhadap Institusi Penegak Hukum, pihak Kuasa hukum juga menyampaikan:
Terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur
atas komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
⚖️ Salam PRESISI — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan
Kasus ini saat ini terus bergulir dalam tahap penyidikan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan kuat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap Perempuan tidak akan ditoleransi.














