Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dilaporkan ke Polda Jatim, Rikha Permatasari: “Hukum Tak Boleh Diam

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id — Advokat Rikha Permatasari TURUN TANGAN!Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim_Jumat, 17 April 2026 menjadi titik balik bagi seorang Perempuan Muda yang akhirnya Berani Bersuara.

 

Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., laporan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi masuk ke Unit PPA Polda Jawa Timur.

 

Nomor Laporan:

LP/B/523/IV/2026/SPKT/Polda Jatim

💥 INI BUKAN SEKEDAR KASUS BIASA

Kasus ini Membuka dugaan adanya:

⚠️ Relasi kuasa yang timpang

⚠️ Tekanan dan manipulasi terhadap korban

⚠️ Dugaan pemaksaan terhadap tubuh perempuan

 

🎙️ Rikha Permatasari tegas:

“Perempuan bukan OBYEK.

Tubuh Perempuan bukan untuk dikendalikan.

Dan Hukum tidak boleh Diam.”

 

🔥 PESAN KERAS KEPADA TERDUGA PELAKU:

Tidak ada lagi ruang AMAN bagi Pelaku kekerasan terhadap Perempuan.

Tidak ada Kompromi terhadap Tindakan yang Merendahkan Martabat manusia.

 

🛡️ PERLINDUNGAN PEREMPUAN = HARGA MATI

Advokat Rikha Permatasari menegaskan:

Kasus ini akan dikawal sampai tuntas.

“Kami tidak hanya mendampingi,

kami akan MELAWAN sampai keadilan ditegakkan.”

 

📢 UNTUK PARA PEREMPUAN DI LUAR SANA:

Kalau kamu pernah mengalami hal serupa:

👉 Kamu tidak sendiri

👉 Kamu berhak dilindungi

👉 Kamu berhak melawan

 

⚖️ NEGARA HARUS HADIR. HUKUM HARUS TEGAS.

Kasus ini sekarang dalam penanganan Unit PPA Polda Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *