Diduga Terjadi Mark Up, Pengelolaan Dana Desa Clarak Tahun 2024 Jadi Sorotan

banner 120x600

Probolinggo, cekpos.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan praktik mark up anggaran dan kegiatan fiktif dalam pelaksanaannya.

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Unit Tipikor Polres Probolinggo, serta Kejaksaan untuk melakukan audit secara menyeluruh. Permintaan ini disampaikan pada hari Senin (13/04/2026).

Berdasarkan hasil investigasi sejumlah kru media cetak dan online, ditemukan berbagai kejanggalan pada sejumlah item kegiatan yang dikelola oleh oknum Kepala Desa Clarak. Besaran anggaran yang direalisasikan dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, total Dana Desa Clarak Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp787.941.000. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang dinilai cukup fantastis, di antaranya:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp99.965.000

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp71.370.000

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK: Rp16.850.000

4. Dukungan pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu (pemetaan, validasi, dll): Rp36.850.000

5. Penyertaan modal: Rp12.800.000

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, adanya dugaan kejanggalan dalam alokasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara mendorong warga untuk meminta aparat berwenang melakukan audit ulang serta memeriksa Kepala Desa Clarak, Imam.

Salah satu penggiat antikorupsi, sebut saja Toni Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa juga kerap menjadi sorotan dalam rekomendasi akhir Tim Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dan 2026.

Lebih lanjut, Toni menilai sikap Inspektorat yang terkesan lamban dalam menindaklanjuti hasil investigasi serta tidak segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi mencederai fungsi pengawasan.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa temuan berindikasi pidana wajib dilaporkan kepada APH.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan secara konsisten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Clarak, Imam, namun belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Camat Leces, yang hingga kini belum memberikan jawaban resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *