Surabaya, cekpos.id – Beredar isu dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap 3 penyalahguna narkoba berinisial SL, BS dan GO yang ditangkap dikawasan Tretes dan Prigen dengan tebusan hingga ratusan juta rupiah pada tanggal 4 Februari 2006 dan dipulangkan pada tanggal 9 Februari 2026.
Untuk memastikan kabar tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap pengacara pendamping yang ditunjuk oleh pihak keluarga yakni, Soegeng Hati K., S.H., pada hari Senin (13/04/2026).
Kepada awak media, Soegeng menyampaikan bahwa benar dirinya yang mendampingi para penyalahguna narkoba saat dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Awalnya, ada teman yang menyampaikan kepada saya bahwa ada yang meminta bantuan karena anggota keluarganya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Jadi, saya langsung mendatangi pihak keluarga untuk tanda tangan kuasa hukum,” terangnya.
Usai tanda tangan kuasa hukum, ia langsung bergegas menuju Polda Jatim untuk mendampingi para pentalahguna narkoba tersebut. Karena, mereka memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, para penyalahguna narkoba yang saya dampingi, ditetapkan sebagai pengguna yang wajib dilakukan rehabilitasi,” lanjutnya.
“Terkait barang bukti, cuma pipet dan bong. Sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan tidak terlibat jaringan narkoba, maka wajib dilakukan rehabilitasi,” ulasnya.
Terkait isu adanya uang yang bermain, Soegeng dengan tegas membantahnya. Dari awal, ia sudah dijelaskan oleh temannya bahwa para penyalahguna narkoba ini dari keluarga menengah kebawah. Jadi, tidak mampu memberikan biaya apapun.
“Saya menerima perkara ini, karena rasa kemanusiaan. Untuk fee lawyer ataupun biaya rehabilitasipun digratiskan. Saya yang meminta tolong ke panti rehabilitasi agar mereka tidak dikenakan biaya. Alhamdulilah, panti rehabilitasinya mau mengerti dan bersedia menggratiskan,” ungkapnya.
Soegeng menegaskan, rasa kemanusiaan harus berada diatas apapun juga. Terlebih, tugas seorang pengacara adalah membela kliennya tanpa memandang harta kekayaannya.
“Jika kami hanya mau membela orang yang berduit, bagaimana nasib saudara – saudara kita yang berada dikalangan menengah kebawah. Apakah dibiarkan saja tanpa pembelaan. Kan itu tidak mungkin,” pungkasnya.














