Surabaya, cekpos.id — Menanggapi pemberitaan terkait kesepakatan pasar tradisional desa, Praktisi Hukum Nasional Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan kritik keras atas proses yang dinilai berpotensi tidak transparan, tidak adil, dan sarat kepentingan tertentu.
Ia menegaskan bahwa, kesepakatan tersebut patut diduga tidak lahir secara murni dan bebas, melainkan berpotensi mengandung ketimpangan posisi, tekanan, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Serius : Kontruksi Kesepakatan Patut Diuji Secara Hukum
Advokat Rikha menyatakan bahwa secara hukum, kesepakatan yang sah harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.
Namun apabila dalam praktiknya ditemukan
Kesepakatan yang tidak bebas, adanya tekanan atau dominasi pihak tertentu, ketidakjelasan objek atau kepentingan tersembunyi, maka kesepakatan tersebut berpotensi cacat hukum, dapat dibatalkan bahkan batal demi hukum.
“Kami menduga kuat terdapat Konstruksi kesepakatan yang tidak sehat. Ini harus diuji, bukan diterima begitu saja,” tegas Advokat Rikha Permatasari.
Peringatan Terbuka : Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, Advokat Rikha Permatasari mengingatkan bahwa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengharuskan setiap kebijakan:
1. Berpihak pada masyarakat
2. Transparan
3. Tidak merugikan rakyat
Jika terdapat praktik pengambilan keputusan sepihak, ketidaktransparanan, pengaturan yang menguntungkan kelompok tertentu, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya terkait, penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang.
“Jangan sampai kewenangan publik digunakan untuk kepentingan tertentu. Itu bukan hanya pelanggaran etik. Itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sinyalemen Kuat ke Ranah Pidana
Advokat Rikha tidak menutup kemungkinan bahwa jika ditempat tersebut adanya keuntungan bagi pihak tertentu, kerugian masyarakat, pengaturan yang disengaja,
maka perkara ini dapat berkembang ke arah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka ini bukan lagi persoalan administratif — ini masuk wilayah pidana,” ujarnya.
Pasar Rakyat Jangan Dijadikan Obyek Kekuasaan
Ia juga menegaskan bahwa Pasar Tradisional adalah nadi ekonomi rakyat kecil ruang hidup masyarakat bawah, sehingga segala bentuk pengaturan yang tidak adil, tidak transparan, menguntungkan segelintir pihak
adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
Langkah Hukum : Aakan Ditempuh Jika Ditemukan Pelanggaran
Tim hukum menyatakan siap mengambil langkah tegas, uji keabsahan kesepakatan (gugatan perdata), pelaporan administratif atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelaporan pidana jika ditemukan unsur melawan hukum
Pernyataan Keras Praktisi Hukum
“Hukum tidak boleh dipelintir untuk melayani kepentingan. Kesepakatan tidak boleh menjadi alat penindasan terselubung. Dan kekuasaan tidak boleh bersembunyi di balik formalitas,” ulasnya.
Penegasan Sikap
“Demi keadilan dan Merah Putih: yang kotor dibersihkan, bukan ditutupi dengan pencitraan,” pungkasnya














