Surabaya, cekpos.id – Terkait isu tak sedap yang menerpa Ditresnarkoba Polda Jatim. Dimana, terdapat isu Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan praktek tangkap lepas terhadap 4 penyalahguna narkoba, ditanggapi serius oleh pihak kuasa hukum keluarga, Soegeng Hari K, S.H. Advokat yang berkantor di kantor hukum Adil Paramarta Law Firm di Ruko Surya Inti Permata Blok B No 17 – 18 , Jl Raya Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Ruko Jl. Ketintang Baru Sel.1 No 21, Ketintang, Kec.Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa Hukum keluarga, Soegeng Hari K , S.H., menjelaskan bahwa dirinya diminta tolong oleh pihak keluarga untuk mendampingi 4 pelaku penyalahguna narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Pihak keluarga meminta tolong ke saya untuk mendampingi keluarganya yang ditangkap oleh polisi. Tentunya, saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga langsung mendatangi Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Soegeng.
Saat berada di kantor Ditresnarkoba Polda Jatim, dirinya meminta penjelasan kepada pihak kepolisian terkait kenapa kliennya ditangkap dan apa barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian.
“Jadi, sebagai kuasa hukum, tentunya saya melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien saya. Karena kurangnya alat bukti, namun tes urine hasilnya positif serta tidak terlibat dalam jaringan, maka dilakukan rehabilitasi. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),” lanjut Soegeng.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian, keempat pelaku penyalahguna narkoba itu dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi agar dapat pulih dari pengaruh narkoba.
“Mereka (4 pelaku penyalahguna narkoba) itu tidak langsung dipulangkan. Tidak benar isu itu. Saya dan keluarga juga ikut mengantarkan ke tempat rehabilitasi. Mereka tetap menjalani mekanisme rehabilitasi. Saya selaku kuasa hukum, tetap melakukan pemantauan dan pendampingan. Karena saya juga dan juga keluarga tersangka berharap agar keempatnya bisa terlepas dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.
Terkait nominal uang yang dikeluarkan oleh pihak keluarga untuk biaya kuasa hukum dan rehabilitasi hingga ratusan juta Rupiah itu, Soegeng membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga memang mengeluarkan uang. Tetapi hanya sebatas fee lawyer dan biaya rehabilitasi.
“Saya sebagai kuasa hukum sudah sewajarnya mendapatkan upah atas hasil kinerja saya. Kalau untuk puluhan juta Rupiah itu, saya pastikan tidak benar. Meskipun saya berhak meminta berapapun untuk upah kinerja saya, tetapi saya sebagai advokat juga tidak bisa meninggalkan hati nurani. Jadi saya kira yang dikeluarin oleh keluarga untuk jasa saya masih sebatas wajar,” pungkasnya.














