GRESIK, Cekpos.id – Peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil meringkus enam tersangka jaringan pengedar sabu lintas wilayah dengan barang bukti 14 paket sabu seberat total 13,62 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, lima tersangka diamankan jajaran Polsek Tambak, sementara satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik di daratan Gresik.
“Total tersangka ada enam orang. Mereka diduga bagian dari jaringan lintas Madura–Gresik–Bawean. Lima orang berperan sebagai pengecer di Pulau Bawean,” ujar Kapolres, Senin (6/4/2026).
Identitas tersangka
– BF (25), warga Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak
– DR (27), warga Desa Kepuhlegundi, Kecamatan Tambak
– R (32), warga Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak
– NRS (25), warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura
– MA (26), warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura
– BS (37), warga Desa Kotakusuma, Sangkapura, berdomisili di kos Randuagung, Kecamatan Kebomas
Kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka BF di Desa Diponggo, Kecamatan Tambak. Saat diamankan, BF kedapatan membawa sabu 0,36 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DR dan R yang ditangkap di Desa Kepuhteluk dengan barang bukti sabu lebih dari 4 gram.
Selanjutnya, polisi memburu BS yang diduga sebagai pemasok utama. Ia ditangkap di rumah kos wilayah Kebomas dengan barang bukti sembilan paket sabu.
Dua tersangka lain, NRS dan MA, ditangkap di Desa Kotakusuma karena berperan sebagai perantara distribusi sabu di Pulau Bawean.
Hasil penyidikan menunjukkan narkotika dikirim dari Madura menuju Gresik, lalu diselundupkan ke Pulau Bawean menggunakan kapal laut. Barang haram tersebut disamarkan dalam paket pakaian atau sepatu, dengan sistem transaksi ranjau maupun COD.
Barang Bukti
– 14 paket sabu
– Total berat: 13,62 gram
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 609 ayat (1) dan (2) KUHP terbaru, serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dengan denda Rp2 miliar. Khusus tersangka BS sebagai pemasok, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.














