Menggugat Prosedur, Menguji Integritas. Langkah Hukum Berlapis dalam Kasus OTT Rp 3 Juta Oleh Adv. Mujiono, S.H., M.H.

banner 120x600

Mojokerto, Cekpos.id – KASUS operasi tangkap tangan (OTT) Rp 3 juta terhadap wartawan Mabesnewstv, Muhammad Amir Asnawi, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara tahap pertama dikirim oleh penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, tim kuasa hukum tidak tinggal diam. Mereka justru memilih strategi hukum berlapis, menggugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, serta membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI.

 

Langkah ini bukan sekadar strategi pembelaan biasa. Ini adalah upaya serius untuk menguji integritas proses penegakan hukum.

 

Praperadilan sebagai Instrumen Koreksi Prosedur

 

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, praperadilan bukanlah formalitas administratif. Ia merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, khususnya terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

 

Ketika tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Amir cacat prosedur, maka sesungguhnya yang sedang diuji bukan sekadar perkara individu, melainkan kualitas profesionalisme penyidikan itu sendiri.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan, termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Artinya, jika penetapan tersangka dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah atau tanpa prosedur yang benar, maka status tersangka dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan.

 

Di sinilah letak signifikansi langkah hukum tim advokat Amir. Mereka tidak hanya membela klien, tetapi juga menuntut standar profesionalitas penyidikan ditegakkan secara konsisten.

 

Mengapa Harus Melapor ke Mabes Polri dan Polda?

 

Pelaporan ke Mabes Polri dan Polda bukan bentuk perlawanan emosional terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya, langkah ini menunjukkan kepercayaan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri masih menjadi kanal korektif yang relevan.

 

Dalam praktik hukum modern, pengawasan berlapis merupakan prinsip penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maka pengawasan internal harus diaktifkan.

 

Langkah ini juga memperlihatkan bahwa tim kuasa hukum tidak memilih jalur populisme, melainkan jalur institusional yang sah secara hukum.

 

Ini penting dicatat, kritik terhadap proses penyidikan bukan berarti anti-polisi. Kritik prosedural justru merupakan bagian dari upaya memperkuat institusi kepolisian agar tetap berada dalam koridor rule of law.

 

Komisi III DPR RI sebagai Arena Pengawasan Politik Hukum

 

Rencana membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI merupakan langkah strategis yang memiliki dimensi berbeda dari praperadilan.

 

Jika praperadilan bergerak dalam wilayah yudisial, maka Komisi III bergerak dalam wilayah pengawasan politik hukum. Komisi III memiliki fungsi konstitusional untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

 

Ketika sebuah perkara dinilai memiliki potensi pelanggaran prosedur atau indikasi ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum, maka pengawasan parlemen menjadi relevan.

 

Langkah ini penting terutama karena perkara OTT terhadap Amir sejak awal memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsionalitas tindakan hukum yang dilakukan aparat.

 

Apakah prosedur telah dijalankan secara transparan? Apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif? Apakah ada potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan?

 

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang secara konstitusional menjadi wilayah pengawasan Komisi III DPR RI.

 

Strategi Hukum Berlapis, Tanda Keseriusan atau Alarm bagi Aparat?

 

Langkah simultan melalui praperadilan, pelaporan ke Mabes Polri, pelaporan ke Polda, dan pengaduan ke Komisi III DPR RI menunjukkan satu hal, tim advokat melihat perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa.

 

Ini adalah perkara yang memiliki dimensi prosedural, institusional, dan bahkan etik.

 

Dalam praktik hukum, strategi berlapis seperti ini biasanya ditempuh ketika terdapat keyakinan kuat bahwa proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Artinya, langkah ini sekaligus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum agar memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum acara pidana.

 

Karena jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang tersangka, tetapi juga legitimasi institusi penegak hukum di mata publik.

 

Momentum Menguji Komitmen Negara terhadap Due Process of Law

 

Kasus Amir kini telah berkembang menjadi ujian serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan prinsip due process of law.

 

Apakah aparat penegak hukum siap diuji secara terbuka melalui praperadilan?

Apakah mekanisme pengawasan internal kepolisian akan bekerja secara objektif?

Apakah pengawasan parlemen akan berjalan efektif?

 

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung hak warga negara atau sekadar menjadi instrumen kekuasaan prosedural.

 

Dalam konteks ini, langkah tim kuasa hukum Amir tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Justru sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Karena pada akhirnya, hukum yang sehat bukanlah hukum yang kebal kritik, melainkan hukum yang berani diuji.

 

*Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *