Bangkalan, Cekpos.id- Praktik eksploitasi ekonomi bermodus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencoreng citra Kabupaten Bangkalan. Seorang warga berinisial SF kini menjadi martir dari sindikat penipuan “jalur cepat” ke Korea yang melibatkan jaringan perantara lokal yang sangat terorganisir.
Kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah konstruksi manipulatif yang memanfaatkan kedekatan emosional. Keterlibatan Sholeh (paman korban) dan Muksam sebagai entry point informasi, menjadi kunci bagi Suben alias Mardani (terduga pelaku/agen di Desa Buduran, Arosbaya) untuk melancarkan aksinya.
Dengan iming-iming prosedur eksklusif, pelaku mematok biaya fantastis sebesar Rp110 juta. Tekanan psikologis ini memaksa korban melakukan divestasi aset keluarga secara masif hingga menyerahkan dana tunai sebesar Rp40 juta. Namun, janji keberangkatan tersebut terbukti hanyalah fatamorgana hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Menyikapi stagnasi dan potensi lambatnya penanganan kasus ini, Abdul Aziz, S.H., selaku Divisi Hukum redaksi publikasiterkini.com, memberikan pernyataan tegas. Ia menilai bahwa konstruksi kasus ini telah memenuhi delik formil pidana penipuan dan penggelapan, serta berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Aparat penegak hukum (APH) perlu bertindak cepat, taktis, dan tegas. Investigasi tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi harus menyisir seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perantara ini,” tegas Aziz, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, Aziz menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Bangkalan.
“Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga menyangkut degradasi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Jika tidak ada tindakan represif yang nyata, maka hukum akan dianggap tumpul di hadapan para mafia perdagangan orang,” imbuhnya.
Kasus ini telah resmi ter-registrasi dengan nomor laporan LPM/161/SATRESKRIM/III/2026/SPKT/polres Bangkalan tertanggal 31 Maret 2026. Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Bangkalan untuk melakukan upaya paksa dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat.
Media publikasiterkini.com secara institusional berkomitmen untuk menjadi watchdog dalam perkara ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi adanya “main mata” atau penyelesaian di bawah tangan yang merugikan rasa keadilan korban.
Kami berharap:
• Percepatan Status Penyidikan: Segera tetapkan tersangka berdasarkan bukti kuitansi dan keterangan saksi-saksi.
• Pembersihan Makelar PMI: Kasus SF harus menjadi momentum bagi Polres Bangkalan untuk memberantas sindikat penyalur tenaga kerja ilegal di Bumi Zikir dan Shalawat.
• Restitusi Maksimal: Memastikan aset korban kembali dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini di meja penyidik hingga tercapai titik temu hukum yang berkeadilan.














