Dikawal Puluhan Gabungan LSM dan Media, Tim Pengacara Jenguk Amir

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Puluhan gabungan antara LSM dan media yang tergabung dalam aliansi peduli jurnalis, pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 wib mengawal para tim advokat Amir salah satu jurnalis yang kini menyandang status tersangka dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap oknum pengacara berinisial WS.

Kedatangan para advokat kali ini, selain untuk mengajukan penangguhan penahanan, juga untuk menjenguk dan memastikan apakah kondisi Amir baik-baik saja selama di dalam tahanan Mapolres Mojokerto.

“Alhamdulillah. Kondisi Amir saat ini baik-baik saja,” ujar Bung Taufik salah satu pengacaranya Amir.

Seiring berjalannya waktu, kini advokat yang peduli dengan kejadian yang menimpa Amir bertambah menjadi 25 pengacara yang awalnya hanya 14 pengacara dan bisa jadi akan bertambah lagi kedepannya.

Dalam hal ini, tim pengacara Amir sedikit kecewa dengan sistim yang diterapkan oleh Tahti saat bertemu dengan Amir. Dimana, proses penjengukan kliennya nampak sangat berlebihan dalam pengawasan dan pengawalannya. Padahal, sesuai Undang-Undang, sudah diatur bahwa penasehat hukum berhak kapan saja untuk menemui kliennya.

Menurut Bung Taufik, pada saat Amir ditanya apakah pada saat sebelum penangkapan ada komunikasi antara Amir dengan WS membahas nominal uang, Amir menjawab tidak.

“Maka, jika benar apa yang disampaikan Amir, sudah selayaknya kejadian ini patut kita duga banyak kejanggalan,” lanjut Bung Taufik.

Selain bung taufik pengacara lain juga memberikan keterangan kepada puluhan awak media yang sejauh ini setia mengawal proses pendampingan perkara yang menimpa Amir.

Menurut keterangan Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., jika penangguhan penahanan Amir tidak digubris oleh Kapolres Mojokerto, maka perkara ini akan diajukan ke DPR RI komisi III.

“Ini semua kami lakukan agar marwah jurnalis tidak terus – terusan didiskreditkan ataupun dinodai, baik oleh perorangan ataupun golongan,” terangnya.

Sementara itu, Mujiono. SH., MH., atau yang dikenal sebagai Bang Ujek juga menyampaikan keterangan dan tanggapannya di hadapan para awak media yang tak lain adalah profesi yang ia geluti selama puluhan tahun sebelum menjadi advokat. Menuntut keterangan Bang Ujek, keadilan harus didapatkan oleh Amir.

“Sampai kapanpun dan dimanapun, akan saya kawal demi tegaknya supermasi hukum yang ada di Indonesia. Jangan sampai kejadian yang dialami Amir ini, selanjutnya akan menimpa rekan-rekan jurnalis yang lain dikarenakan ada kepentingan dari oknum tertentu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *