Mojokerto, cekpos.id – Kasus dugaan OTT setingan yang menimpa wartawan Amir benar – benar menjadi sorotan publik. Jika seorang wartawan saja bisa dilakukan penjebakan, bagaimana dengan masyarakat awam. Tentunya, ini menjadi pertanyaan publik yang paling dasar.
Kepolisian adalah alat negara untuk menegakkan keadilan. Bukan menjadi alat segelintir orang atau kelompok demi tercapainya tujuan kepentingan pribadi ataupun golongan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara terbuka menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat kegagalan bahkan penyimpangan dalam tata kelola penegakan hukum yang melibatkan lebih dari satu pihak institusional.
“Kami tidak menuduh. Tapi kami mempertanyakan. Karena dalam video yang viral, dinyatakan bahwa OTT pemerasan tersebut merupakan laporan dari masyarakat. Masyarakat yang mana dan bagaimana masyarakat bisa tahu kalau akan terjadi tindak pidana pemerasan serta karena apa bisa terjadi pemerasan. Simpul ini yang harusnya kita urai” jelas Rikha.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mempertanyakan, apakah benar uang yang digelontorkan oreh pihak keluarga pecandu narkoba itu, murni untuk biaya rehabilitasi sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak pengacara dari YPP Alkholiqi.
“Jika benar untuk biaya rehabilitasi, tentunya patut dipertanyakan berapa lama masa rehabilitasinya dan apa saja hasil dari rehabilitasinya. Jangan hanya menjelaskan permukaannya saja. Tapi harus dijelaskan secara rinci. Jangan sampai tempat rehabilitasi ini hanya dijadikan tempat transaksional agar terlihat semuanya sudah sesuai SOP,” lanjut Rikha.
Secara terbuka, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menantang secara terbuka kepada pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan OTT setingan yang menimpa wartawan Amir.
“Kita dan masyarakat luas harus mendapatkan keterangan secara rinci. Jangan hanya sepenggal – sepengal. Seolah – olah apa yang disampaikan kepada masyarakat sudah benar,” ungkap Rikha.
Tim Kuasa Hukum secara terbuka menantang beberapa pihak diantaranya;
1. Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjelaskan dasar kerjasama dengan YPP Alkholiqi dan pengawasan terhadap proses rehabilitasi yang dilakukan oleh YPP Alkholiqi.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuka secara transparan dasar dan mekanisme OTT serta untuk membuktikan bahwa proses ini bersih, objektif dan bebas rekayasa.
3. Hadirkan pecandu beserta keluarganya untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi.
4. Hadirkan pengelola YPP Alkholiqi untuk menerangkan prosedural dalam pelaksanaan rehabilitasi dan beserta biayanya.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai, kasus ini telah melampaui batas perkara biasa. Ini adalah ujian serius, apakah hukum masih berdiri di atas kebenaran atau sudah menjadi alat kepentingan.
“Jika Institusi tidak segera menjawab secara terbuka, maka kecurigaan publik akan berubah menjadi keyakinan bahwa mafia hukum bukan sekadar isu tetapi realitas. Ketika hukum dijalankan oleh sistem yang tidak bersih, maka yang dihasilkan bukan keadilan, melainkan korban yang sah secara prosedur, tapi dizalimi secara substansi,” pungkas Rikha.














