Oknum ketua K3S, Berikan Contoh Yang Tidak Baik Bagi Kepala Sekolah Binaannya.

banner 120x600

BANGKALAN, Cekpos.id – Menindaklanjuti berita yang sebelumnya, upaya dalam mengelabuhi Awak media, serta kalangan masyarakat Umumnya Dalam Mengawasi Anggaran Negara Yang telah digelontorkan guna untuk sarana dan prasarana Yang Meliputi kegiatan Pendidikan. Kini Pelaksana tugas Atau PLT kepala sekolah Dasar negeri Pamorah Kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, di duga telah mencederai dengan Memberikan Informasi terkait pengumuman penerimaan dan pengeluaran bantuan sekolah di buat secara Melenceng atau tidak Sesuai dengan Fakta Yang Ada.

 

Papan informasi Yang di pasang di depan kelas tersebut, sudah menunjukkan ketidak Profesionalisme dari Pihak Sekolah.

 

Pasalnya, Ketua Komite sekolah dasar negeri Pamorah Menegaskan bahwasanya. “Semenjak kepala sekolahnya Pak Abdul Hadi, saya tidak pernah dilibatkan dalam Rapat pembahasan tentang Pengajuan atau penganggaran Dana bos,” Tegasnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, (12/03/2026).

 

Papan informasi yang sudah terpampang, Merupakan Pelaporan Aplikasi Rancangan kegiatan dan Anggaran Sekolah untuk tahun 2025. “Semua kegiatan sekolah yang dianggarkan di tahun 2025 tahap 2 udah saya sahkan, sedangkan untuk yang tahap 1 itu masih kewenangan nya kepala sekolah yang lama,” ucap Abdul Hadi yang kini menjabat PLT kepala sekolah dasar negeri Pamorah, Jum’at (13/03/2026).

 

Tidak berhenti disitu Saja, Abdul Hadi juga mengomentari pertanyaan dari awak media mengenai Jabatan fungsional di SDN Pamorah sebagai Apa ??? Abdul Hadi Menjawab. “Saya Hanya sebagai PLT kepala sekolah Saja dan pertiga Bulan harus diperpanjang Lagi SK nya,” tambahnya.

 

Adapun informasi Yang terpampang saat ini menunjukkan di tahun 2025 yang menjabat Abdul Hadi sebagai kepala sekolah difinitif dan juga belum ada Yang menanda tangani baik kepala sekolah, komite dan juga Bendahara sekolah sesuai Yang tertera di laporan tersebut.

 

Fakta-fakta yang ada saat ini, Abdul Hadi merupakan kepala sekolah difinitif di SDN Masaran dan Menjabat sebagai Ketua K3S kecamatan Tragah, sedangkan di SDN Pamorah Hanyalah sebagai PLT kepala sekolah saja. Tidak hanya itu saja, Serapan anggaran sarana dan prasarana pemeliharaan sekolah Tidak Jelas adanya di belanjakan untuk apa saja.

 

Harapan Kami, Dinas pendidikan kabupaten Bangkalan harus bertindak tegas terhadap oknum Yang telah menabrak aturan serta tidak mengindahkan perintah Kepala dinas pendidikan.

 

Dengan adanya kejanggalan informasi yang di duga terjadi mal praktek Korupsi Anggaran dana Bos, ketua LSM FAAM kabupaten Bangkalan Akan Melaporkan ke APH Supaya dilakukan penyelidikan serta peng auditan supaya Anggaran Negara terselamatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *