BOJONEGORO – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dengan modus pemerataan lahan pertanian di Dusun Kentong Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Meski telah ramai diberitakan, kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Bojonegoro dan Polda Jatim,Selasa( 10/03/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambang tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Rofiudin yang berasal dari Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Aktivitas pengerukan tanah yang diduga berkedok pemerataan lahan pertanian itu dinilai sangat merugikan masyarakat serta berpotensi merugikan pendapatan negara karena diduga tidak mengantongi izin resmi.
Ironisnya, setelah aktivitas tersebut mulai menjadi perhatian publik dan media, pemilik tambang disebut-sebut justru menggandeng sejumlah media online untuk meredam pemberitaan terkait dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena aktivitas tambang masih tetap berjalan hingga saat ini.
“Sudah beberapa kali diberitakan, tapi aktivitasnya masih saja jalan. Kalau memang itu ilegal, seharusnya aparat penegak hukum Polres Bojonegoro dan Polda Jatim segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya kepada awak media.
Warga juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, yang hingga kini dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan tersebut.
“Kami berharap aparat tidak tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, ya harus dihentikan. Jangan sampai dibiarkan terus karena dampaknya juga ke lingkungan dan masyarakat,” tambah warga tersebut.
Sementara itu, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,Kapolres Bojonegoroo ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan id WhatsApp terkait perihal diatas meskipun pesan sudah terkirim bertanda centang dua ia memilih bungkam.
Disisi lain, Taufik selaku Pemilik Tambang Galian C berkedok pemaratan lahan pertanian di dusun kentong Desa Sumberjo kecamatan trucuk kabupaten Bojonegoro berkomentar, “Bentar tak cek, Afilasi dewan pers atau tidak, “Kalau gak berarti konten.” Pungkasnya














