SURABAYA, Cekpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. Seorang nelayan berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, diringkus petugas saat hendak bertransaksi di kawasan Jembatan Suramadu. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 20 gram.
Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di area pintu masuk Madura tersebut. Benar saja, saat disergap di lokasi, petugas menemukan 12 poket sabu yang disembunyikan tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MG di Tambak Wedi. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa:
1 kantong berisi 16 plastik klip kosong.
1 set alat hisap (bong) lengkap yang diduga kuat digunakan tersangka untuk mengonsumsi barang haram tersebut sebelum diedarkan.
Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Tanjung Perak.
”Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut. Target kami adalah mengungkap jaringan atau pemasok utama yang berdiri di belakang tersangka MG,” Ucapnya tegas”AKP Adek Agus
Kini, MG harus meninggalkan jaring nelayannya dan berganti mengenakan rompi tahanan. Ia dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti dan perannya sebagai pengedar,
MG terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sanksi denda yang membayangi tersangka pun tidak main-main, yakni mencapai angka maksimal Rp10 Miliar. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang nekat bermain dengan narkotika di wilayah Surabaya.














