Relawan Anti Narkoba Soroti Proses Rehabilitasi 3 Penyalahguna Pil Koplo Tangkapan Satresnarkoba Polres Mojokerto

banner 120x600

Surabaya, cekpos.id – Polemik 3 penyalahguna Pil Double L atau Pil Koplo yang direhabilitasi selama beberapa hari dan selanjutnya dilakukan rawat jalan menjadi sorotan salah satu relawan anti narkoba asal Surabaya, Roy.

Sebelumnya, 3 penyalahguna Pil Double L yang 2 diantaranya berinisial A dan R yang merupakan warga Jombang, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto. Selanjutnya dikirim ke tempat rehabilitasi YPP Alkholiqi Tulangan Sidoarjo.

Menurut pandangan Roy saat ditemui awak media pada hari Rabu (04/03/2026), dikirimnya 3 penyalahguna Pil Double L tersebut ke YPP Alkholiqi untuk dilakukan rehabilitasi, merupakan langkah yang baik dan benar, tetapi harusnya ada surat permohonan dari pihak keluarga dan dengan proses rehabilitasi yang baik dan benar juga.

“Secara logikanya, kalau sudah ada permohonan dari pihak keluarga untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya pihak keluarga berharap anaknya dirawat hingga sembuh. Lah kalau cuma beberapa hari, jelas menimbulkan sautu kejanggalan. Patut diduga permohonan rehabilitasi tersebut hanya sebatas formalitas saja untuk selanjutnya dipulangkan dengan alibi rawat jalan,” terangnya.

Pernyataan rawat jalan dilontarkan oleh pengacara berinisial W yang diduga memiliki MoU atau kerjasama dengan pihak Satresnarkoba Polres Mojokerto. Hal tersebut dikarenakan saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, namun yang memberi penjelasan adalah pihak pengacara dan pengelola YPP Alkholiqi.

Tentunya, penjelasan dari pengacara dan pengelola YPP Alkholiqi tidak ada korelasinya dengan awak media. Karena yang dilakukan konfirmasi yakni Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik.

Roy juga menilai peran pengacara dalam perkara tersebut terkesan kurang efektif. Karena, menurutnya, peran pengacara tidak diperlukan dalam perkara tersebut.

“Kalau sebatas pengguna Pil Double L, cukup pihak keluarga menyampaikan permohonan rehabilitasi. Yang selanjutnya, pihak penyidik membawa penyalahguna Pil Double L ke panti rehabilitasi. Akhirnya, terkesan ada sesuatu jika ada jasa pengacara. Terlebih, jika pengacara tersebut bukanlah pengacara yang dibawa oleh pihak keluarga. Jika pengacara tersebut merupakan tunjukan atau arahan penyidik, tentunya ini semakin janggal,” ungkapnya.

“Pengacara adalah sebuah profesi yang mulia. Dimana sudah disumpah untuk membela kliennya. Jangan sampai tercemari karena diduga menjadi penjembatan aliran dana untuk selanjutnya masuk ke rekening oknum kepolisan. Karena, menurut keterangan beberapa narasumber, pengacara di Polres Mojokerto itu – itu saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *