Bangkalan, Cekpos.id — Dugaan keterlibatan sosok berinisial IF dalam penguasaan sejumlah aset milik PT Tonduk Majeng kembali mencuat ke permukaan. Isu ini mengemuka setelah kuasa hukum terdakwa Sofiulloh, Sandy Pramu Winaldha, menyampaikan pengakuan kliennya kepada wartawan terkait kepemilikan dan penguasaan beberapa aset perusahaan tersebut.
Sandy mengungkapkan, salah satu aset yang diduga dikuasai IF adalah sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan elit Khayangan Residence. Meski secara administrasi rumah tersebut tercatat atas nama Sofiulloh, namun menurut pengakuan kliennya, nama tersebut hanya dipinjam.
“Pengakuan Sofi kepada saya, rumah itu memang atas namanya. Tapi hanya sebatas diatasnamakan oleh IF. Bahkan sampai sekarang pagar rumah itu pun Sofi belum pernah pegang,” ujar Sandy. Jum’at (13/02/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan penguasaan fisik aset dimaksud. Jika benar hanya sebatas pencatatan administratif, maka muncul dugaan adanya praktik nominee atau penggunaan nama pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Tak hanya itu, Sandy juga menyebut adanya informasi bahwa aset lain milik PT Tonduk Majeng diduga diatasnamakan kepada seseorang bernama Ra Kadir. Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti status penguasaannya.
“Memang ada informasi aset perusahaan yang diatasnamakan ke Ra Kadir juga. Tapi apakah itu juga dikuasai IF atau tidak, saya kurang paham. Coba tanyakan saja ke kuasa hukumnya,” katanya.
Lebih jauh, Sandy menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Sofiulloh, dugaan penguasaan aset oleh IF disebut-sebut dilakukan melalui orang kepercayaannya.
“Pengakuan Sofi, peran dalam dugaan penguasaan aset itu melalui orang kepercayaan IF. Informasinya santrinya IF,” ungkap Sandy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak IF maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Dugaan ini pun berpotensi menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, terutama jika berkaitan dengan aliran aset dan tanggung jawab korporasi.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status dan legalitas aset yang dipersoalkan.














