Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 55 Tersangka

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 30 Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 55 tersangka yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan.

 

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta ½ butir ekstasi.

 

Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka SR yang berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. SR ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bogen, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 231,62 gram, satu unit timbangan digital merek Harnic warna silver, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, satu buah skrop dari sedotan warna kuning, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial RA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dipaketkan ulang oleh tersangka menjadi 20 paket kecil dengan variasi berat dan harga jual, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket. Tersangka diketahui telah tiga kali menerima pasokan sabu dari RA sejak Desember 2025.

 

Selain itu, petugas juga mengungkap keterlibatan pasangan suami istri siri dalam jaringan peredaran sabu. Tersangka VY diketahui merupakan istri siri dari tersangka AA. Selama kurang lebih sembilan bulan terakhir, VY berperan membantu AA dalam aktivitas jual beli sabu. Modusnya, apabila AA menerima pesanan sabu, ia akan menghubungi VY untuk menyiapkan barang tersebut.

 

Selanjutnya, VY yang mengantarkan langsung sabu kepada pembeli dengan harga Rp150.000 per paket. Dari aktivitas tersebut, VY memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Seluruh pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-41/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Pers rillis didalam gedung Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu tanggal 11/02/2026 sekira pukul 13.00 WIB.

 

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH, MH, Kasi Humas Iptu Suroto beserta jajaran ,menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak”, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *