Surabaya, Cekpos.id – Keberadaan tower telekomunikasi yang telah berdiri puluhan tahun di kawasan Jalan Pakis RT 04 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, menuai protes keras dari warga. Pasalnya, masa berlaku perjanjian antara warga dan pihak pengelola tower diketahui telah berakhir pada Januari 2025, namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait pembongkaran, perpanjangan, maupun evaluasi lanjutan.
Warga RT 04 RW 03 menyebutkan, perjanjian pendirian tower tersebut dibuat secara resmi dan disepakati bersama masyarakat setempat, bahkan disaksikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Namun, berakhirnya masa perjanjian justru tidak diikuti langkah konkret dari pihak pengelola tower, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian terhadap kesepakatan yang telah disahkan secara administratif.
Ketua RT 04 RW 03, Roby Krisyance, menegaskan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan, namun respons dari pihak pengelola tower dinilai tidak transparan dan terkesan menghindari tanggung jawab.
“Ini bukan perjanjian lisan, tapi kesepakatan resmi yang ditandatangani dan disaksikan lurah, Babinkamtibmas Polsek, Babinsa Koramil, Satpol PP kecamatan, serta perwakilan tower. Masa berlakunya sudah habis Januari 2025, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah tower akan diturunkan atau dievaluasi. Warga merasa haknya diabaikan,” tegas Roby.
Selain persoalan administrasi, keberadaan tower tersebut juga dinilai menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar. Warga mengaku resah atas potensi risiko keselamatan, kekhawatiran paparan radiasi, serta menurunnya kenyamanan lingkungan permukiman yang padat penduduk.
Ironisnya, selama puluhan tahun tower berdiri, warga menilai kontribusi sosial dari pihak pengelola hampir tidak dirasakan, sehingga dianggap tidak sebanding dengan dampak dan risiko yang harus ditanggung masyarakat.
“Tower sudah lama berdiri, tapi manfaat ke warga nyaris tidak ada. Yang kami tuntut hanya kejelasan dan pelaksanaan perjanjian, bukan janji-janji,” lanjutnya.
Merasa tidak mendapat kepastian, warga Pakis mengaku telah melakukan koordinasi dan mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi C. Hasilnya, Komisi C disebut langsung merespons dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk lurah, camat, Dinas Cipta Karya, serta pihak pemilik tower.
“Komisi C sudah memanggil lurah, camat, Cipta Karya, dan pihak terkait. Dari hasil rapat tersebut disepakati agar izin tower dicabut dan diberikan waktu dua minggu untuk pelaksanaan penurunan tower. Jika tetap diabaikan, maka tower akan diturunkan atau disegel oleh Satpol PP,” ungkap perwakilan warga.
Kesepakatan tersebut, lanjut warga, disetujui bersama oleh Komisi C DPRD Surabaya, lurah, camat, Dinas Cipta Karya, serta pemilik rumah yang disewa oleh PT TBG selaku pengelola tower. Namun hingga kini, warga menilai implementasi hasil kesepakatan tersebut belum terlihat di lapangan.
Warga Pakis pun mendesak pihak pengelola tower agar segera membuka ruang dialog terbuka bersama warga, RT/RW, serta pemerintah kelurahan dan kecamatan. Mereka juga meminta pemerintah setempat tidak bersikap pasif dan ikut bertanggung jawab, mengingat turut menyaksikan perjanjian awal pendirian tower.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Lurah Pakis Novi Tri Hartatiningsih, S.STP, terkait keberadaan tower yang diduga melanggar perjanjian dengan warga RT 04 RW 03, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak pengelola tower juga belum menyampaikan klarifikasi resmi. Minimnya respons dari pihak-pihak terkait ini semakin memperkuat kekecewaan warga sekaligus memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan pemerintah terhadap keberadaan tower telekomunikasi di kawasan permukiman padat penduduk.
Warga menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, mereka siap menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melibatkan instansi berwenang.














