Resah dengan Praktik Pungutan Liar, Pelaku Usaha Kayu Trenggalek Desak Kepastian Hukum

banner 120x600

TRENGGALEK, Cekpos.id – Sejumlah pengusaha kayu di Kabupaten Trenggalek menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan praktik pungutan tidak resmi, Kamis 05/02/2026 yang disebut-sebut terjadi dalam proses penanganan persoalan usaha perkayuan. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha serta menjadi perhatian masyarakat setempat.

 

Dugaan tersebut mencuat di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Pogalan, Munjungan, dan Panggul, serta melibatkan pelaku usaha dari kecamatan lain di Trenggalek. Para pengusaha berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan terhadap aktivitas usaha yang mereka jalankan secara sah.

 

Pengusaha Mengaku Diminta Sejumlah Dana

Menurut keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, para pelaku usaha mengaku diminta menyediakan sejumlah dana dalam jumlah besar dengan alasan penyelesaian administrasi dan proses pemeriksaan. Selain itu, terdapat pula pembebanan biaya tambahan yang disebut berkaitan dengan operasional.

 

“Kami menjalankan usaha dengan kayu yang berasal dari lahan milik sendiri dan pembelian resmi. Karena itu kami berharap ada kejelasan dan perlakuan yang adil,” ujar salah satu pengusaha.

 

Para pengusaha juga menyampaikan bahwa mereka sempat diminta hadir untuk klarifikasi di tingkat provinsi. Proses tersebut, menurut mereka, menimbulkan kebingungan karena belum adanya penjelasan tertulis yang jelas terkait dasar permasalahan yang disampaikan.

 

Hingga kini, para pelaku usaha menyatakan masih menunggu kepastian hukum serta penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

 

Kekhawatiran Terhadap Dunia Usaha Lokal

Dugaan persoalan ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampaknya terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah di sektor perkayuan. Para pelaku usaha berharap tidak ada praktik yang dapat menghambat iklim usaha dan perekonomian masyarakat daerah.

 

“Kami hanya ingin usaha berjalan tenang, sesuai aturan, tanpa tekanan,” ungkap salah satu pelaku usaha lainnya.

 

Masyarakat Trenggalek berharap agar pihak berwenang dapat menelusuri informasi ini secara objektif dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Sintora News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *