Diduga Tanpa Asessmen BNN & Rehab Hanya 3 Hari, Disinyalir Ada Konspirasi Antara Polisi Dengan Ponpes Alkholiqi

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Dua orang pecandu narkoba golongan 1 jenis sabu yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto berinisial A dan R dilakukan rehabilitasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kholiqi Tulangan Sidoarjo.

Namun yang jadi perhatian publik, kedua pecandu narkoba yang ditangkap pada hari Sabtu (31 Januari 2026) di traffic light (TL) Awang – Awang itu, sudah berada diluar Ponpes Alkholiqi pada hari Senin (02/02/2026).

Pecandu berinisial A dijemput oleh seseorang yang diduga kepala dusun atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Pak Polo pada hari Senin pagi untuk selanjutnya bergeser ke Polres Mojokerto guna mengambil sepeda motor yang sebelumnya diamankan.

Bahkan beredar kabar, adanya dugaan penggelontoran anggaran hingga puluhan juta rupiah agar kedua pecandu narkoba tersebut tidak terjerat hukum serta dapat keluar dari Ponpes Alkholiqi.

Dari kabar yang diterima awak media, kuat dugaan terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto dan Ponpes Alkholiqi.

Dugaan tersebut diantaranya, tidak adanya pengajuan asessment dari pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mojokerto dari Satresnarkoba Polres Mojokerto serta tidak dijalankannya Standart Operasional Prosedur (SOP) perawatan terhadap pecandu narkoba yang dilakukan oleh Ponpes Alkholiqi.

Jika kabar ini benar adanya, tentunya, kuat dugaan, adanya konspirasi antara pihak Satresnarkoba Polres Mojokerto (polisi) dengan Ponpes Alkholiqi. Karena, Ponpes Alkholiqi diduga hanya dijadikan ajang tempat transaksional guna mengeruk keuntungan dari pecandu narkoba yang berujung dinikmatinya uang oleh pihak Satresnarkoba Polres Mojokerto dan Ponpes Alkholiqi.

Sementara itu, Humas Ponpes Alkholiqi, Anam menyampaikan bahwa, kedua orang yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto merupakan pecandu Pil Double L atau Koplo.

“Barang buktinya bukan sabu. Tetapi Pil Double L atau koplo. Keduanya pulang atas permohonan dari pihak keluarga karena merupakan tulang punggung. Mereka wajib lapor dan pemeriksaan setiap minggu selama 3 bulan,” terangnya, Selasa (03/02/2026) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *