Mojokerto, cekpos.id – Berawal dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh sistem simpan pinjam sebuah koperasi yang ada di wilayah Kec. Mojoayar, Kab. Mojokerto, Jawa Timur ,KSP Rahayu Jawa Timur akhirnya dinyatakan ilegal dan tidak layak beroperasi oleh Dinas Koperasi Kab. Mojokerto.
Pada saat dikonfirmasi awak media cekpos beberapa hari yang lalu, Rukin selaku kepala cabang KSP Rahayu Jawa Timur mengatakan bahwa sistem yang dilakukan koperasi yang dipimpinnya berbeda dengan koperasi pada umumnya.
“Misalkan, ada nasabah mengajukan pinjaman Rp 1.000.000 maka yang diterimanya Rp 900.000 sedangkan angsurannya Rp 200.000 perdua minggu selama 7 kali. Adapun barang jaminan bukan seperti pada umumnya yaitu, barang berharga seperti BPKB maupun sertifikat melainkan data pribadi seperti akta kelahiran, KTP, KK dan buku nikah,” terangnya.
Selain itu, ada pula pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum pegawai KSP Rahayu Jawa Timur yaitu adanya penyebaran identitas nasabah ke pihak lain, secara otomatis itu sangat merugikan nasabah juga berpotensi melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Hak privasi di Indonesia dilindungi secara konstitusional oleh UUD 1945 Pasal 28G ayat (1). Landasan utama operasionalnya adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, perlindungan mencakup UU ITE (termasuk revisi No. 1 Tahun 2024) mengenai data elektronik dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Dinas koperasi tersebut mengacu dengan hasil sidak yang dilakukan oleh Kabid Kelembagaan beserta jajarannya pada tanggal 22 Januari 2026 yang berhasil menemukan beberapa bukti dan keterangan yang menunjukkan bahwa koperasi KSP Rahayu Jawa Timur tidak layak beroperasi, meskipun sudah berjalan hampir 4 tahun di Kab. Mojokerto.
Upaya pengawasan dan pembinaan telah dilakukan oleh Dinas Koperasi Kab. Mojokerto. Setelah melakukan sidak, pengurus KSP Rahayu Jawa Timur masih diberi kesempatan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang belum dilengkapi selama 7 hari kerja.
Namun, hingga hari Senin, tanggal 2 Februari 2026, persyaratan tersebut belum terpenuhi. Sehingga, Kepala Dinas Koperasi Kab. Mojokerto, Abdulloh Muchtar mengeluarkan surat yang menyatakan KSP Rahayu Jawa Timur tidak boleh beroperasi.
“Untuk itu, jika koperasi KSP Rahayu Jawa Timur masih nekad operasi meskipun Kepala Dinas Koperasi sudah mengeluarkan surat penutupan, maka langkah hukum pun bisa jadi akan dilaksanakan,” ungkap kepala bidang kelembagaan H.U Komarudin.














