Tak Bisa Dipantau ETLE, Polrestabes Surabaya Gunakan Tilang Manual Sasar Motor Bodong

banner 120x600

Surabaya,Cekpos.id – AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya menyatakan kendaraan motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan (nopol) kerap terindikasi dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Hal itu disampaikan Galih saat mengudara dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya dengan topik “setuju atau tidak polisi menilang kendaraan tanpa plat nomor?”.

 

Galih menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir muncul modus pelanggaran tidak memasang pelat nomor bagian belakang yang tidak dapat dideteksi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

 

Modus tersebut ternyata menjadi celah bagi terduga pelaku kejahatan untuk mengelabuhi teknologi kepolisian supaya terhindar dari jeratan hukum.

 

Oleh sebab itu dalam waktu dekat, Polrestabes Surabaya akan menggelar operasi gabungan skala besar untuk menindak pengendara motor yang tidak dilengkapi pelat nomor terutama di bagian belakang.

 

“Selama ini kita menggunakan paradigma baru untuk melakukan penindakan dengan memanfaatkan teknologi ETLE. Dalam kasus pelat nomor kita harus menggunakan tilang manual, karena yang tidak dipakai masyarakat adalah pelat belakang yang jelas itu tidak tercapture oleh ETLE,” ujar Galih, Kamis (29/1/2026).

 

Galih menjelaskan, dasar hukum operasi tersebut berdasarkan pasal 68 Ayat 1 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan yang menyatakan bahwa kendaraan harus dilengkapi STNK dan Plat Nomor.

 

Meski begitu, Galih menyatakan bahwa dalam penindakan kendaraan tanpa pelat nomor dan untuk mengungkap dugaan apakah berkaitan dengan tindak pidana, diperlukan proses pengungkapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *