Surabaya, Cekpos.id — Dugaan adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait praktik tangkap lepas terhadap seorang pengguna narkoba yang diamankan pada Januari 2026 kembali mencuat ke publik.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa keluarga terduga pengguna narkoba tersebut diduga mengeluarkan nominal hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu sumber yang menirukan pernyataan keluarga terkait penanganan kasus tersebut.
“Itu WA kemarin kena Polrestabes Surabaya kasus narkoba. Infonya keluarga diduga mengeluarkan nominal ratusan juta rupiah,” ujar sumber menirukan ucapan salah satu pihak keluarga.
Menanggapi isu tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Iptu Idham membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penindakan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Benar adanya bahwa Unit 3 Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB telah mengamankan seorang laki-laki berinisial WA (27), pekerjaan swasta, beralamat di Dusun Brambang RT/RW 003/003, Kabupaten Sampang, Madura,” jelas Iptu Idham.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil negatif. Kendati demikian, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi logo Transformer dengan berat netto ± 0,778 gram, sebagaimana hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Jawa Timur.
Lebih lanjut, Iptu Idham menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian proses penyidikan dan gelar perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2018, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap yang bersangkutan dilakukan proses asesmen ke BNN pada hari Selasa, 27 Januari 2026. Dari hasil asesmen tersebut, direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap paling lama tiga bulan di lembaga rehabilitasi rujukan BNN,” terangnya.
Terkait isu dugaan adanya permintaan uang atau nominal tertentu dalam penanganan perkara tersebut, Iptu Idham dengan tegas membantah adanya keterlibatan pihak kepolisian.
“Monggo, Cak Imam. Dari pihak saya clear, tidak ada kami meminta nominal apa pun, dan siap saya pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya justru menerima informasi adanya dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh pihak lain di luar institusi kepolisian.
“Saya juga mendapat informasi bahwa ada pendamping hukum dari pihak keluarga yang diduga meminta nominal kepada yang bersangkutan. Monggo, silakan diklarifikasi langsung ke PH-nya terkait hal tersebut,” pungkas Iptu Idham.
Sementara itu, tim investigasi media ini telah berupaya mengonfirmasi kepada pendamping hukum (PH) berinisial R terkait dugaan adanya permintaan nominal ratusan juta rupiah tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau memilih bungkam.














