Mojokerto, cekpos.id – Di sela – sela kesibukan saat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kab. Mojokerto, Norman Handhito, S.IP., M.Si., tetap sportìf dan konsisten terhadap tanggung jawab dan wewenang sebagai pimpinan ketika ada salah satu oknum pegawainya yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya.
Melalui percakapan whatshap, Kadis Dukcapil Kab. Mojokerto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap AMP yang diduga telah mencoreng nama baik lembaga Dukcapil Kab. Mojokerto sudah dilaksanakan. Dimana, AMP diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menagih nasabah saat mengurus kehilangan KTP.
“Adapun hasil dari pemeriksaannya sudah dilaporkan ke dinas BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). BKPSDM membantu kami menyimpulkan pelanggaran tersebut masuk kategori apa (ringan/berat/sedang). Dari Kesimpulan jenis kategori pelanggaran tersebut, akan diketahui siapa Pejabat yang memiliki kewenangan memberikan sanksi,” terang Norman Handhito, S.IP., M.Si., Rabu (28/01/2026).
Sementara itu, disaat bersamaan, awak media berusaha mengkonfirmasi Kadis BKPSDM, Ahmad Susilo, S.Sos. M.M. Namun, saat ini kadis tengah cuti karena menjalankan ibadah ke tanah suci.
Tidak berselang lama, yang bersangkutan mengirim foto saat beribadah di mekkah.
Kasus yang terjadi di Dukcapil Kab. Mojokerto yang kini telah jadi kosumsi publik yaitu adanya tindakan konyol yang telah dilakukan oleh AMP (staf dukcapil) terhadap INP warga Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto.
Adapun tindakan konyol yang tak seharusnya dilakukan oleh pegawai dukcapil adalah menagih hutang pinjol kepada INP pada saat mengurus dokumen catatan administrasinya di kantor dukcapil.
Selain berlagak sebagai debtcollector, AMP juga mengaku sebagai owner pinjol (pinjaman Online) sehingga INP merasa malu karena AMP menagih dihadapan warga yang antri menunggu panggilan dari petugas yang lain.
Kini masyarakat berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak terjadi sehingga kantor Dukcapil tidak dijadikan sarang debtcollector, namun sebagai kantor untuk melayani masyarakat dengan baik sesuai fungsi yang semestinya.














