Surabaya, Cekpos.id – Mei Supriyanti seorang penjaga warung kopi di Surabaya, kini hanya bisa menyesali kepolosannya meminjamkan KTP kepada orang lain. Dengan upah hanya satu juta, ia seolah tak menyadari jika identitasnya digunakan untuk kredit motor dengan harga lebih dari Rp11 Juta.
Kini, Mei Supriyanti harus meringkuk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia yang merugikan PT Federal International Finance (FIF), Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam sidang hari ini, terdakwa Mei Supriyanti menjalani pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan para saksi.
Di hadapan majelis hakim, Mei Supriyanti memaparkan awal keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia mengaku pertama kali mengenal skema peminjaman identitas untuk pengajuan kredit sepeda motor melalui Rusfandi alias Fendik, yang dikenalnya di warung kopi miliknya.
Menurut pengakuan terdakwa, Rusfandi menawarkan imbalan uang tunai apabila ia bersedia meminjamkan data pribadinya untuk pengajuan kredit sepeda motor. Tawaran itu disampaikan melalui sambungan telepon sebelum Rusfandi datang langsung ke kios milik terdakwa.














