KUHP Kolonial KUHAP Orde Baru Berakhir KUHP dan KUHAP Terbaru Resmi di Berlakukan Sejak 2 Januari 2026

banner 120x600

Jakarta, Cekpos.id — Hampir dua pekan proyek yang diklaim sebagai “dekolonisasi” hukum pidana pada 2 Januari 2026 efektif diberlakukan, meski menyisakan masalah krusial di sejumlah pasal. Aturan baru dirancang menyesuaikan perkembangan dinamika zaman dari berbagai aspek prosedural. KUHP resmi berlaku tiga tahun sejak diundangkan sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2023 mengubah KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie UU No.1 Tahun 1946 dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP produk orde baru telah di revisi menjadi Undang-Undang No.20 Tahun 2025.

 

KUHP dan KUHAP terbaru sudah ditandatangani dan dibagi menjadi dua bagian, pertama mengatur tentang ketentuan umum sedangkan bagian kedua terkait dengan pengaturan tindak pidana. KUHP dan KUHAP terbaru telah disahkan memicu beragam respons yang tengah diperbincangkan publik akan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang serta kriminalisasi. Demonstrasi penolakan telah diselenggarakan, dinilai tidak mewakili suara publik. Menyerukan kepada presiden segera menerbitkan “perpu” dan mengajukan gugatan terkait kontroversi pasal-pasal bermasalah yang termuat diberlakukan di dalam KUHP dan KUHAP terbaru ke Mahkamah Konstitusi.

 

Mendesak segera dicabut dan dibatalkan. Berdasarkan referensi perkara, pasal-pasal KUHP terbaru yang diajukan melalui “judical review” ke Mahkamah Konstitusi, tercatat dan teregistrasi diantaranya :

 

# Pasal 281 yang mengatur tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 256 yang mengatur tentang demonstrasi dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 218 ayat (2) yang mengatur tentang perzinahan dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 100 yang mengatur tentang hukuman mati dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 240 dan 241 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

# Pasal 603 dan 604 yang mengatur tindak pidana korupsi dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025.

 

Definisi pasal-pasal KUHP terbaru dipandang pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat terhadap kebijakan publik dan tidak mencerminkan prinsip persamaan dihadapan hukum. Berpotensi konflik kepentingan mengingat proses penegakan hukum berada di bawah presiden meski bersifat delik aduan, namun menimbulkan efek ketakutan di dalam menyuarakan kritik.

 

“Benarkah KUHAP terbaru dinilai untuk memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi aparat penegak hukum, melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) hingga praktik impunitas ?” Apakah mekanisme check and balance atau pengawasan terhadap penegakan hukum diperlemah ? “Adakah pasal-pasal dan ketentuan KUHAP terbaru berpotensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia ?” Pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru penuh tantangan, resiko mengubah banyak hal dalam sistem pemidanaan di ruang tafsir yang rentan disalahartikan bisa memangsa warga negara. Pelatihan intensif terhadap aparat penegak hukum diperlukan agar tidak menyebabkan kesewenang-wenangan dalam penerapan

 

KUHP dan KUHAP terbaru dari tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan prosedur pemeriksaan. Kepolisian dan Kejaksaan telah memperkuat kerja sama untuk menyelaraskan termasuk penandatanganan nota kesepahaman di akhir tahun 2025. Publik di imbau untuk memahami batasan tindakan yang dapat berujung pada pidana agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan melalui media massa maupun media sosial.

 

KUHP dan KUHAP terbaru berdampak langsung terhadap seluruh lapisan masyarakat terkait penanganan kasus pidana oleh aparat penegak hukum di awali dari penyelidikan hingga ke persidangan dan harus mengikuti prosedur yang telah direvisi. Dengan harapan memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak publik.

 

KUHP dan KUHAP terbaru berargumen prinsip restorative justice agar peluang proses penyelesaian perkara diluar pengadilan dipercepat dalam penanganan kasus-kasus tertentu untuk mengurangi beban sistem peradilan dan mengurangi praktik lama yang dianggap tidak ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *