Bungkamnya Rutan Gresik Kelas IIB Terhadap Media: Sinyal Kuat Adanya Pelanggaran di Balik Jeruji?

banner 120x600

GRESIK, Cekpos.id – Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik terhadap upaya konfirmasi awak media kini memicu tanda tanya besar. Insiden penghalangan kerja jurnalistik ini dinilai menjadi indikasi kuat adanya ketidakberesan atau pelanggaran prosedur di dalam lingkungan rutan.

 

​Kejadian bermula saat sejumlah awak media mencoba melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran bebasnya peredaran konsumsi minuman keras (Miras) , dan penggunaan handphone (HP) . Bukannya mendapatkan jawaban transparan, awak media justru dihadang oleh oknum petugas dan dilarang masuk tanpa alasan yang jelas.

 

Setelah berjam-jam menunggu, awak media awalnya hanya ditemui oleh petugas pelayanan bernama Ar, yang disebut sebagai perantara atau “penyambung lidah” untuk menyampaikan maksud konfirmasi kepada Kepala Rutan Gresik Namun situasi berkembang tidak wajar. Nomor kontak awak media justru diblokir oleh petugas Ar, sehingga komunikasi terputus secara sepihak. Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius.

 

Pada waktu yang berbeda, awak media kembali ditemui oleh petugas lain bernama And, yang menyampaikan akan meneruskan informasi kepada pimpinan. Namun sama saja, tidak satu pun kejelasan atau kabar lanjutan diberikan, baik dari petugas maupun dari pihak pimpinan Rutan Gresik.

 

Padahal, konfirmasi yang hendak dilakukan awak media bukanlah isu sepele. Klarifikasi yang diminta berkaitan dengan dugaan serius di dalam Rutan Kelas IIB Gresik,

 

​“Kami datang dengan itikad baik untuk check and re-check data yang kami temukan. Namun, pihak rutan terkesan enggan bertemu seakan menghindar dan menutup akses informasi,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.

 

​Tindakan penghalangan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

 

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

 

​Sikap defensif dari pihak Rutan Gresik Kelas IIB memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari publik. Pakar hukum pidana menilai bahwa transparansi seharusnya menjadi garda terdepan instansi pemerintah jika memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

 

​Ketidakjelasan Standar Operasional (SOP): Mengapa konfirmasi media harus dipersulit jika prosedur di dalam rutan sudah sesuai aturan?

 

​Dugaan Pelanggaran Hak Narapidana: Apakah penutupan akses ini bertujuan menutupi kondisi nyata di dalam sel?

 

​Akuntabilitas Pejabat Rutan: Keengganan pimpinan rutan untuk menemui media mencerminkan lemahnya semangat keterbukaan informasi publik (KIP).

 

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba menghubungi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur untuk meminta ketegasan terkait sikap tertutup Rutan Kelas IIB Gresik. Publik mendesak adanya investigasi menyeluruh, bukan hanya soal penghalangan media, tetapi juga substansi dugaan pelanggaran di dalam rutan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *