Pamekasan, Cekpos.id – Membekludak peredaran rokok merek FLASH dimadura yang tidak memiliki cukai resmi, kini para pelaku berani menjual secara bebas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, hingga keluar kota samapsi lintas provinsi
Aktivitas yang dilakukan para diduga pengemplang pajak Negara Indonesia ini merupakan Perusahaan Rokok (PR) yang produktif baik itu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Hal ini terjadi di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru. Kabupaten Pamekasan diduga sebuah pabrik rokok di wilayah pemilik rokok tersebut inisial ( Haji HL ) yang diduga memproduksi rokok ilegal merek Flash berupa mild isi 20 batang berwarna putih dan biru. Persoalannya, keabsahan pita cukai dan legalitas merek itu masih menjadi tanda tanya besar.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa merugikan keuangan negara dalam skala besar. fakta bahwa aktivitas ini berjalan bertahun-tahun tanpa tindakan dari Bea Cukai maupun Satpol PP menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran yang disengaja.
Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan memiliki slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’ guna memerangi peredaran rokok tanpa bea cukai. Namun di sisi lain masih berdiri pabrik rokok yang tidak menampakan identitas resminya.
Samapai briita ini ditayangkan pihak bea cukai saat di kinfermasi melalui whatsap belum ada jawaban atau tanggapan.














